Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jurnalis Edy Mulyadi Penuhi Panggilan Polisi Terkait Video Reportase Bentrokan FPI-Polri

Edy menyampaikan kedatangannya hanya untuk mengklarifikasi terkait pemanggilan pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini di Bareskrim Polri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jurnalis Edy Mulyadi Penuhi Panggilan Polisi Terkait Video Reportase Bentrokan FPI-Polri
Ist
Jurnalis Edy Mulyadi 

"Oleh sebab itu kami ingin tau, ini saksi terlapornya siapa. yang nanti bakal jadi tersangkanya itu siapa terlapornya siapa. kemudian pelapornya juga kami tanyakan, apakah pelapornya itu siapa kami belum tau, kami blank," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menyampaikan jurnalis Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dalam statusnya sebagai saksi kasus bentrokan FPI-Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang, Jawa Barat.

Edy Mulyadi dipanggil dalam surat bernomor S.Pgl/2792/XII/2020/Dit Tipidum tanggal 11 Desember 2020.

Dalam surat itu, Edy diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

"Tidak datang," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Senin (14/12/2020).

Diketahui dalam video tersebut, Edy Mulyadi yang tampak menggunakan rompi bertuliskan Forum News Network (FNN) itu menyampaikan reportase di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 yang menjadi titik lokasi bentrokan FPI dan Polri pada Senin (7/12/2020) lalu.

Dalam video tersebut, Edy Mulyadi melakukan investigasi terkait adanya insiden penembakan Polri terhadap 6 orang laskar FPI di lokasi tersebut. 

Berita Rekomendasi

Edy juga menjelaskan kronologi detik-detik mobil 6 orang laskar FPI masuk ke dalam rest area tersebut hingga dilakukan penyergapan oleh polisi. 

Keterangan tersebut didapatkannya berasal wawancara pedagang ataupun tukang parkir di sekitar lokasi.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas