Warga Depok Dilarang Rayakan Malam Pergantian Tahun, Pemkot Keluarkan Edaran
Pemkot Depok menuangkan larangan itu dalam Surat Edaran Nomor : 443/ 605 -Huk/Satgas pada Kamis (17/12/2020).
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK – Warga Kota Depok dilarang merayakan pergantian Tahun Baru 2020-2021 karena berpotensi menimbulkan kerumunan atau keramaian.
Larangan itu dikeluarkan Pemerintah Kota Depok mengantisipasi munculnya kerumunan orang dalam pergantian malam menuju tahun baru 2020.
Pemkot Depok menuangkan larangan itu dalam Surat Edaran Nomor : 443/ 605 -Huk/Satgas pada Kamis (17/12/2020).
Surat edaran tersebut pada intinya berisi tentang kegiatan masyarakat pada malam pergantian tahun, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Depok.
Baca juga: Anies Baswedan Keluarkan Dua Kebijakan Antisipasi Klaster Covid-19 Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Tertuang tiga poin keputusan yang disepakati oleh seluruh jajaran Forkopimda, berdasarkan angka penyebaran Covid-19 yang masih tinggi di Kota berjargon friendly city ini.
"Seluruh warga masyarakat Kota Depok tidak diperkenankan melakukan perayaan kegiatan malam pergantian Tahun Baru 2020-2021 atau perayaan lain terkait dengan perayaan tahun baru, yang berpotensi menimbulkan kerumunan atau keramaian," begitu bunyi poin pertama.
Pemkot Depok tak sepenuhnya melarang perayaan kegiatan malam pergantian tahun 2020 ke 2021, asalkan berlangsung di lingkungan keluarga inti dan tidak dilaksanakan secara berkelompok.
Terakhir, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok bersama TNI dan Polri akan mengedukasi, mengawasi dan menjamin tidak terjadi kerumunan.
Jika warga tetap melanggar, TNI dan Polri akan menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Merujuk data dari ccc-19.depok.go.id, saat ini jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 telah mencapai 13.723 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 10.592 orang dinyatakan berhasil sembuh, 344 lainnya meninggal dunia, dan sisanya masih menjalani perawatan.