Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Depok Dilarang Rayakan Malam Pergantian Tahun, Pemkot Keluarkan Edaran

Pemkot Depok menuangkan larangan itu dalam Surat Edaran Nomor : 443/ 605 -Huk/Satgas pada Kamis (17/12/2020).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Warga Depok Dilarang Rayakan Malam Pergantian Tahun, Pemkot Keluarkan Edaran
Tribun Timur/SANOVRA JR

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK – Warga Kota Depok dilarang merayakan pergantian Tahun Baru 2020-2021 karena berpotensi menimbulkan kerumunan atau keramaian.

Larangan itu dikeluarkan Pemerintah Kota Depok mengantisipasi munculnya kerumunan orang dalam pergantian malam menuju tahun baru 2020.

Pemkot Depok menuangkan larangan itu dalam Surat Edaran Nomor : 443/ 605 -Huk/Satgas pada Kamis (17/12/2020).

Surat edaran tersebut pada intinya berisi tentang kegiatan masyarakat pada malam pergantian tahun, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Depok.

Baca juga: Anies Baswedan Keluarkan Dua Kebijakan Antisipasi Klaster Covid-19 Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Tertuang tiga poin keputusan yang disepakati oleh seluruh jajaran Forkopimda, berdasarkan angka penyebaran Covid-19 yang masih tinggi di Kota berjargon friendly city ini.

"Seluruh warga masyarakat Kota Depok tidak diperkenankan melakukan perayaan kegiatan malam pergantian Tahun Baru 2020-2021 atau perayaan lain terkait dengan perayaan tahun baru, yang berpotensi menimbulkan kerumunan atau keramaian," begitu bunyi poin pertama.

Berita Rekomendasi

Pemkot Depok tak sepenuhnya melarang perayaan kegiatan malam pergantian tahun 2020 ke 2021, asalkan berlangsung di lingkungan keluarga inti dan tidak dilaksanakan secara berkelompok.

Terakhir, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok bersama TNI dan Polri akan mengedukasi, mengawasi dan menjamin tidak terjadi kerumunan.

Jika warga tetap melanggar, TNI dan Polri akan menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Merujuk data dari ccc-19.depok.go.id, saat ini jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 telah mencapai 13.723 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 10.592 orang dinyatakan berhasil sembuh, 344 lainnya meninggal dunia, dan sisanya masih menjalani perawatan.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pemkot Depok Larang Warga Rayakan Malam Pergantian Tahun

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas