Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluar-Masuk Jakarta Naik Pesawat Harus Rapid Test Antigen 3 Hari sebelum Keberangkatan

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Penumpang pesawat wajib swab atau rapid test antigen.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Keluar-Masuk Jakarta Naik Pesawat Harus Rapid Test Antigen 3 Hari sebelum Keberangkatan
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
BANDARA RAMAI JELANG LIBURAN - Calon penumpang pesawat memenuhi areal Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, yang akan berangkat mudik maupun liburan Nataru ke kampung halamannya, Rabu (17/12/2020). Selain itu juga Airport Health Centre yang berada di areal bandara juga ikut diserbu warga yang akan menjalani rapid test antigen terkait pemberlakuan penerapan rapid test antigen bagi mereka yang ingin ke luar masuk Jakarta melalui bandara, stasiun maupun terminal.WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM - Bagi masyarakat yang hendak keluar atau masuk DKI Jakarta melalui udara wajib rapid test antigen.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

Ia menyebut, rapid test antigen paling tidak dilakkan H-3 sebelum keberangkatan.

Ketentuan itu berdasarkan aturan Pemerintah Pusat dan tidak hanya diterapkan di DKI Jakarta.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Harga Tertinggi Rapid Test Antigen di Pulau Jawa Rp 250 Ribu

"Penerbangan menuju semua bandara di Jawa, penumpang wajib PCR atau rapid antigen maksimal H-3 sebelum keberangkatan," kata Riza di Balaikota Jakarta, Jumat (18/12/2020).

Menurut Riza, rapid test antibodi saat ini sudah tidak lagi.

"Rapid antibodi tidak berlaku, rapid antigen-nya sudah ditentukan," ujar Riza.

Berita Rekomendasi

Sementara untuk perjalanan darat di pulau Jawa, pelaku perjalanan diminta untuk melakukan rapid antigen sebelum keberangkatan.

Dia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta siap melakukan pengecekan hasil rapid test antigen yang dibawa masyarakat yang bepergian keluar masuk Jakarta.

Baca juga: Demokrat ke Pemerintah : Antisipasi di Bandara Setelah Buat Kebijakan Wajib Rapid Test Antigen

Untuk perjalanan domestik, anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes Covid-19 baik PCR maupun tes antigen.

Dia menekankan, semua biaya tes Covid-19 untuk keperluan perjalanan di masa libur Natal dan Tahun Baru merupakan tanggungjawab masyarakat sendiri.

"Pelaku perjalanan membayar sendiri tes, bukan tanggungjawab pemerintah," kata dia.

Orang yang mendapat hasil tes positif tetapi tetap bepergian, akan ditempatkan di tempat karantina terdekat oleh petugas.

"Nanti dicek (dibawa ke tempat karantina) yang terdekat kalau ada yang positif," ucap dia. (Kompas.com/Singgih Wiryono)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wagub DKI: Penumpang Pesawat Wajib Rapid Test Antigen 3 Hari Sebelum Keberangkatan"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas