Tampung 70 Pasien Covid-19 Tanpa Izin, Hotel Ini Disegel, Plh Walkot Jakpus Turun Tangan
Tampung 70 pasien Covid-19 selama satu minggu tanpa izin atau ilegal, Hotel Oyo Townhouse di Jalan Gunung Sahari Raya disegel.
Penulis: Theresia Felisiani

Plh Wali Kota Jakarta Pusat : Jika Tidak Ditutup, Bisa Membahayakan
Penyegelan dipimpin Plh Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi yang mengenakan kemeja putih, celana panjang hitam, topi, dan masker.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat menyegel Hotel Alvin yang dikelola Manajemen Oyo TownHouse, pada Jumat (18/12/2020) pagi.
Dia didampingi Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan.
Irwandi menjelaskan, penutupan hotel tersebut ilegal karena menerima pasien Covid-19 untuk melakukan isolasi di sana tanpa izin.

"Ini Hotel Alvin tapi manajemennya Oyo. Mereka menerima pasien Covid yang OTG dan tidak ada surat resmi dari Kementerian Pariwisata dan Kesehatan," jelas Irwandi, kepada TribunJakarta.com, di lokasi, Jumat (18/12/2020).
"Ini berdasarkan laporan dari masyarakat dan diteruskan Satpol PP. Kami juga sudah rapat dan memberitahukan kepada pihak Hotel kalau hari ini akan disegel," lanjutnya.
Dia menambahkan, jika hotel tersebut tidak ditutup sementara dapat membahayakan orang lain.
Alhasil, hotel tersebut ditutup selama 3 x 24 jam.
"Hotel ini kami tutup sementara 3 x 24 jam dimulai hari ini," tutup Irwandi. (tribun Network/thf/TribunJakarta.com/Wartakotalive.com)