Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuh Wanita Hamil yang Jasadnya di Buang di Kawasan Tol Jagorawi Terancam Hukuman Mati

Indra (38) pelaku pembunuhan terhadap wanita hamil yang jasadnya ditemukan di kawasan Tol Jagorawi bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pembunuh Wanita Hamil yang Jasadnya di Buang di Kawasan Tol Jagorawi Terancam Hukuman Mati
Tribun Jakarta
Pembunuh wanita hamil di taman kota Tol Jagorawi, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur akhirnya terungkap usai hampir dua tahun berlalu. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hendra Supriyatna alias Indra (38) pelaku pembunuhan terhadap wanita hamil yang jasadnya ditemukan di kawasan Tol Jagorawi bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana

Diketahui jenazah Hilda Hidayah (22) ditemukan di Taman Kota Tol Jagorawi, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur pada Sabtu (7/4/2019) silam.

Belakangan wanita bertahi lalat tersebut dibunuh suami sirinya Indra.

Awal Indra yang dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: 7 Fakta di Balik Kasus Pembunuhan Wanita Hamil yang Jasadnya Dibuang di Area Tol Jagorawi

Namun berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, Indra diduga melakukan pembunuhan tersebut secara terencana.

Kanit Reskrim Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen mengatakan pihaknya mendapati pembunuhan yang dilakukan Indra pada 3 April 2019 silam terencana.

BERITA REKOMENDASI

"Akan dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juga, tapi untuk penetapan pasal kita harus gelar perkara dulu," kata Zen saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Minggu (20/12/2020).

Bila mengacu hukuman dalam pasal 340 KUHP, pasal ini sesuai dengan harapan keluarga besar Hilda karena mengatur ancaman hukuman mati.

Baca juga: Pembunuh Wanita Hamil yang Dibuang di Jagorawi Ditangkap, Hampir 2 Tahun Kasusnya Jadi Misteri

Atau pidana penjara seumur hidup, atau selama rentan waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara bagi pelaku pembunuhan berencana.

"Pelaku mengaku saat awal bertengkar dengan korban di bus dia memindahkan balok kayu pintu pengganjal bus dari depan ke belakang bus lokasi mereka bertengkar," ujarnya.

Zen menuturkan Indra sudah lama kesal dengan Hilda karena kerap meminta dinikahi secara hukum.

Sejak hamil lima bulan Hilda meminta Indra yang saat itu masih bekerja sebagai sopir bus Mayasari rute Kampung Rambutan-Cikarang untuk menikahinya.

Tapi selalu ditolak dengan alasan Indra sudah lebih dulu memiliki istri dan anak.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas