Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuh Wanita Hamil yang Jasadnya di Buang di Kawasan Tol Jagorawi Terancam Hukuman Mati

Indra (38) pelaku pembunuhan terhadap wanita hamil yang jasadnya ditemukan di kawasan Tol Jagorawi bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pembunuh Wanita Hamil yang Jasadnya di Buang di Kawasan Tol Jagorawi Terancam Hukuman Mati
Tribun Jakarta
Pembunuh wanita hamil di taman kota Tol Jagorawi, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur akhirnya terungkap usai hampir dua tahun berlalu. 

Penolakan ini membuat Indra dan Hilda kerap bertengkar.

Baca juga: Hampir 2 Tahun Jadi Misteri, Pembunuh Wanita Hamil yang Dibuang di Jagorawi Tertangkap, Ini Motifnya

"Menggunakan balok yang dipindahkan sebelumnya itu pelaku memukul kepala korban sebanyak tiga kali. Dia ini juga sempat mencekik korban dalam bus," tuturnya.

Jasad Hilda lalu dibuang di taman kota Tol Jagorawi, Kecamatan Makasar dengan bantuan kernet bus, Muhammad Qhairul Fauzi alias Unyil (20).

Baru pada 7 April 2019 jasad Hilda ditemukan dalam keadaan setengah terkubur dan sudah membusuk sehingga tak bisa dikenali secara wajah.

"Dalam waktu dekat akan segera kita lakukan gelar perkara di Polres. Nanti dari gelar perkara itu ditentukan apa pembunuhan terencana atau bagaimana," lanjut Zen.

Untuk sekarang Zen mengatakan Indra dijerat pasal 338 KUHP, juncto pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Bila status suami siri ikut dipertimbangkan maka lama hukuman penjara bagi Indra dapat diperberat sepertiga sebagaimana pasal 80 ayat 4 UU Perlindungan Anak.

BERITA REKOMENDASI

Sementara Unyil dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto 56 KUHP tentang Pembantu Kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya kakak ipar Hilda, Abudin (45) berharap Indra dan Unyil divonis hukuman mati karena sudah membunuh lalu membuang jasad Hilda.

Pihak keluarga baru mengetahui Hilda tewas pada Senin (14/12/2020) saat jajaran Unit Reskrim Polsek Makasar berhasil mengungkap identitas korban.

"Tidak ada harga lagi, saya mau pelaku dihukum mati. Bila perlu, kalau ada lebih (berat) dari hukuman mati saya ambil itu. Tidak ada harga lagi untuk hukuman mati, bila perlu keduanya dihukum mati," kata Abudin, Kamis (17/12/2020).

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pembunuhan Hilda Hidayah Sudah Direncanakan, Indra Terancam Dihukum Mati

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas