Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi akan Panggil Koordinator Aksi 1812 Rijal Kobar

Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihak polisi bakal memanggil koordinator Aksi 1812, Rijal Kobar.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi akan Panggil Koordinator Aksi 1812 Rijal Kobar
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD
Korlap aksi 1812, Rijal Kobar di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihak polisi bakal memanggil koordinator Aksi 1812, Rijal Kobar.

Pasalnya, aksi tersebut diduga melanggar protokol kesehatan lantaran memicu kerumunan orang dalam jumlah besar di sekitar kawasan Istana Negara.

"Iya (koordinator aksi 1812 dipanggil polisi), nanti akan kami minta klarifikasinya," ucapnya, Minggu (20/12/2020).

Meski demikian, Yusri belum menjelaskan secara detail perihal waktu pemanggilan terhadap Rijal.

Baca juga: Korlap Aksi 1812: Kalau Ada yang Bawa Senjata Tajam, Itu Bukan dari Kami

Ia pun menyebut, pihak kepolisian sampai saat ini masih terus mendalami aksi tersebut.

"Kami masih penyelidikan, ini kan baru naik tahap penyelidikan," ujarnya saat dikonfirmasi.

Berita Rekomendasi

Rijal kobar berpotensi dijerat UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sebab, aksi yang diprakarsainya itu digelar di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang masih diterapkan di DKI Jakarta.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan tidak memberikan izin untuk aksi unjuk rasa bertajuk 1812 yang rencananya digelar oleh PA 212 dan ANAK NKRI di Istana Negara, Jumat (18/12/2020).

Salah satu tuntutan dari aksi unjuk rasa itu adalah membebaskan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya tidak akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

"Kami tidak mengeluarkan STTP, izin (keramaian) tidak di berikan," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (17/12/2020).

Sebab, jelas Yusri, saat ini pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia, tak terkecuali DKI Jakarta.

Meski tak mendapat restu dari pihak berwajib, aksi 1812 tetap digelar dan dihadiri ratusan simpatisan Rizieq Shihab.

Untuk itu, Polda Metro Jaya juga menyiagakan personel sebagai antisipasi digelarnya unjuk rasa.

Namun, Yusri tidak merinci jumlah personel yang diturunkan.

"(Pengamanan) tetap ada. Nanti akan kita sampaikan," kata Yusri.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Diduga Langgar Protokol Kesehatan Covid-19, Polisi Akan Panggil Koordinator Aksi 1812 Rijal Kobar

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas