Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Korban Setuju Autopsi Ulang Jenazah 6 Laskar FPI, Bareskrim Tunggu Permintaan Komnas HAM

Keluarga menyetujui jika Komnas HAM melakukan autopsi ulang terhadap jenazah 6 laskar FPI.

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Keluarga Korban Setuju Autopsi Ulang Jenazah 6 Laskar FPI, Bareskrim Tunggu Permintaan Komnas HAM
Tribunnews/Herudin
Keluarga dari enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas didampingi pengacara mendatangi Komnas HAM, di Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020). Kedatangan mereka untuk menyerahkan bukti yang dikumpulkan FPI atas kasus penembakan 6 laskar di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. Tribunnews/Herudin 

"Itu materi penyidikan. Kita bicara yang umum saja," katanya.

Tunggu Komnas HAM

Kabareskrim, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, pihaknya masih belum menerima permintaan adanya autopsi ulang enam jenazah laskar FPI yang ditembak mati di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Menurut Listyo, pihaknya masih menunggu permintaan resmi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Prinsipnya terkait dengan hal-hal yang diperlukan oleh Komnas HAM tentunya kami selalu siap untuk memberikan. Sampai saat ini kami masih belum mendapatkan surat ataupun permintaan resmi terkait dengan autopsi ulang tersebut," kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/12/2020).

Baca juga: Komnas HAM akan Periksa Mobil Laskar FPI dan Polisi, Bareskrim Pastikan Kooperatif

Lebih lanjut, Listyo mengatakan, kepolisian juga berkomitmen memberikan data-data pendukung kepada Komnas HAM sebagai pihak eksternal yang memeriksa kasus tersebut.

"Terkait masalah autopsi sudah kita paparkan tentunya nanti akan menjadi penilaian dari Komnas HAM apakah perlu ada autopsi ulang atau tidak. Tentunya nanti Komnas HAM yang akan menilai, namun prinsipnya data yang kita miliki bila diperlukan akan kita berikan kepada Komnas HAM," katanya. (deni/igman/tribunnetwork/cep)

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas