Reaktif Covid-19, Haikal Hassan Batal Diperiksa Polisi soal Cerita 'Mimpi Bertemu Rasulullah'
Dinyatakan reaktif Covid-19, Sekjen Habib Rizieq Shihab Center, Haikal Hassan batal diperiksa Polda Metro Jaya.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Habib Rizieq Shihab Center yakni Haikal Hassan batal diperiksa polisi terkait cerita 'mimpi bertemu Rasulullah SAW', Rabu (23/12/2020).
Pasalnya, saat menjalankan rapid test sebagai prosedur sebelum melakukan pemeriksaan, Haikal justru dinyatakan reaktif Covid-19.
"Iya dia reaktif dari hasil rapid test antibodinya reaktif," ujar Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Pol Umar Shahab kepada wartawan, Rabu (23/12/2020).
Karena dinyatakan reaktif, Haikal kemudian diarahkan untuk menuju RS Polri guna memastikan apakah dirinya benar positif Covid-19 atau tidak.
Baca juga: Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Haikal Hassan Akui Tak Ada Persiapan Khusus
Adapun Haikal dibawa menggunakan mobil ambulan dan dikawal petugas menggunakan APD lengkap.
"Jadi untuk kepastian dan kesehatan yang bersangkutan kita anjurkan untuk melakukan PCR ke RS Polri," jelas Umar.
Sebelumnya diberitakan, Sekjen Habib Rizieq Shihab Center yakni Haikal Hassan memenuhi undangan klarifikasi dari kepolisian terkait cerita 'mimpi bertemu Rasulullah SAW'.
Haikal terpantau hadir menyambangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12/2020), pukul 10.05 WIB.
Dia datang sendiri tanpa didampingi kuasa hukum.
Pada panggilan sebelumnya, Haikal berhalangan hadir karena tengah memiliki kegiatan di Solo, Jawa Tengah.
Baca juga: Haikal Hassan Dipolisikan karena Cerita Mimpi Bertemu Nabi Muhammad
Dalam panggilan klarifikasi ini, Haikal mengaku tak memiliki persiapan khusus.
"Nggak ada persiapan, cuma diklarifikasi," ujar Haikal, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12/2020).
Haikal sendiri mengatakan dirinya baru saja kembali dari Solo, Jawa Tengah.
"Cuman ini saya baru datang dari Solo," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang klarifikasi dari Sekjen Habib Rizieq Shihab Center yakni Haikal Hassan terkait cerita 'mimpi bertemu Rasulullah SAW'.
Haikal tak bisa menghadiri undangan klarifikasi dari kepolisian dikarenakan memiliki kegiatan di Solo, Jawa Tengah.
Sebelumnya diberitakan, Sekjen Habib Rizieq Shihab Center yakni Haikal Hassan dilaporkan ke polisi dengan tudingan menyebarkan berita bohong.
Pelapor dalam kasus ini yaitu Husein Shihab mengatakan melapor karena Haikal Hassan mengumbar cerita yang bersangkutan bermimpi bertemu Rasulullah SAW dalam pemakaman enam orang laskar FPI.
"Iya, saya melaporkan (Haikal Hassan) ke polisi. Benar," ujar Husein Shihab, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (16/12/2020).
Husein mengatakan pelaporan ini bertujuan ingin memberikan efek jera agar orang yang memimpikan Rasulullah tidak mempublikasikannya ke masyarakat karena dapat menyesatkan jika menyematkan unsur politik di dalamnya.
"Kita itu ingin mencegah saja dan memberikan efek jera supaya orang yang bermimpi Rasulullah itu tidak semena-mena dipublikasikan ke masyarakat. Karena itu akan multitafsir dan menyesatkan kalau ternyata dipolitisir atau ada unsur-unsur politiknya dan kepentingannya disitu. Itu kan berbahaya," kata dia.
Laporan polisi itu tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Pelapor dalam laporan polisi ini yakni Husein sendiri dan terlapor Haikal Hassan serta pemilik akun @wattisoemarsono.
Untuk pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahub 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14-15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana menyebarkan berita bohong menyebabkan keonaran dan rasa kebencian.