Jadi Tersangka 2 Kasus Kerumunan, Rizieq Shihab Ingatkan Pelaku Penembak 6 Laskar FPI: Segera Tobat
Pimpinan FPI Rizieq Shihab siap menghadapi hukuman sebagai tersangka 2 kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar merespons penetapan pimpinan FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Menurutnya, Rizieq Shihab siap menghadapi penetapan tersebut secara hukum.
Bahkan, ia mempersilakan bagi masyarakat di daerah lain yang ingin melaporkannya terkait kasus kerumunan.
Baca juga: Habib Rizieq Tersangka untuk Kasus Megamendung, Ini Pasal yang Disangkakan
"Tanggapan beliau adalah silakan saja, kalau perlu setiap daerah melaporkan terkait (kasus kerumunan, red) beliau tidak masalah."
"Lapor sebanyak-banyaknya, lapor sesukanya," kata Aziz, dikutip Tribunnews dari kanal Youtube Kompas TV, Kamis (24/12/2020).
Kendati demikian, Aziz menuturkan Rizieq memiliki pesan khusus terkait kesiapan dirinya menghadapi proses hukum.
Yakni meminta agar kasus tewasnya enam laskar FPI dalam baku tembak dengan kepolisian diproses secara adil.
"Pesan beliau, beliau rela dan mau untuk memenuhi semua proses (hukum, red) ini."
"Tapi beliau minta kasus dugaan pelanggaran HAM berat dan pembantaian yang dilakukan terhadap 6 laskar FPI juga diproses secara adil sampai ke otak pelakunya," tutur Aziz.
Baca juga: Pesantren Rizieq Shihab di Megamendung Bogor Disomasi PTPN VIII untuk Dikosongkan, Ini Penjelasannya
Dalam pernyataannya, Rizieq juga menyebut akan menuntut pelaku dugaan pelanggaran HAM berat ini, di dunia dan akhirat.
Ia pun mengingatkan agar para pelaku bisa segera bertobat atas tindakan yang telah diperbuat.
"Beliau juga akan menuntut mereka, para pelakunya dunia akhirat."
"Mendoakan mereka jika tidak bertobat akan segera menerima azab atas kekejian mereka," ujar Aziz.
Rizieq tersangka 2 kasus kerumunan