Jadi Tersangka 2 Kasus Kerumunan, Rizieq Shihab Ingatkan Pelaku Penembak 6 Laskar FPI: Segera Tobat
Pimpinan FPI Rizieq Shihab siap menghadapi hukuman sebagai tersangka 2 kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar merespons penetapan pimpinan FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Menurutnya, Rizieq Shihab siap menghadapi penetapan tersebut secara hukum.
Bahkan, ia mempersilakan bagi masyarakat di daerah lain yang ingin melaporkannya terkait kasus kerumunan.
Baca juga: Habib Rizieq Tersangka untuk Kasus Megamendung, Ini Pasal yang Disangkakan
"Tanggapan beliau adalah silakan saja, kalau perlu setiap daerah melaporkan terkait (kasus kerumunan, red) beliau tidak masalah."
"Lapor sebanyak-banyaknya, lapor sesukanya," kata Aziz, dikutip Tribunnews dari kanal Youtube Kompas TV, Kamis (24/12/2020).
Kendati demikian, Aziz menuturkan Rizieq memiliki pesan khusus terkait kesiapan dirinya menghadapi proses hukum.
Yakni meminta agar kasus tewasnya enam laskar FPI dalam baku tembak dengan kepolisian diproses secara adil.
"Pesan beliau, beliau rela dan mau untuk memenuhi semua proses (hukum, red) ini."
"Tapi beliau minta kasus dugaan pelanggaran HAM berat dan pembantaian yang dilakukan terhadap 6 laskar FPI juga diproses secara adil sampai ke otak pelakunya," tutur Aziz.
Baca juga: Pesantren Rizieq Shihab di Megamendung Bogor Disomasi PTPN VIII untuk Dikosongkan, Ini Penjelasannya
Dalam pernyataannya, Rizieq juga menyebut akan menuntut pelaku dugaan pelanggaran HAM berat ini, di dunia dan akhirat.
Ia pun mengingatkan agar para pelaku bisa segera bertobat atas tindakan yang telah diperbuat.
"Beliau juga akan menuntut mereka, para pelakunya dunia akhirat."
"Mendoakan mereka jika tidak bertobat akan segera menerima azab atas kekejian mereka," ujar Aziz.
Rizieq tersangka 2 kasus kerumunan
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri resmi menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Sudah keluar tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya Rizieq," ujar Brigjen Andi Rian Djajadi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Juga Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Menurut Andi, saat ini Rizieq masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus kerumunan di Megamendung.
Sebab berbeda dengan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.
"Dia tidak ada kepanitiaan, panitianya nggak ada kalau Megamendung," tutur Andi.
Artinya, kini Rizieq Shihab menyandang dua status tersangka di dua lokasi yang berbeda.
Yakni tersangka atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta dan Megamendung, Bogor.
Kepulangan Rizieq Shihab menuai polemik
Untuk diketahui, sebelumnya Rizieq Shihab tiba di Tanah Air pada Selasa (10/11/2020) lalu.
Dalam tayangan Kompas TV, tampak para pendukungnya menyambut dengan teriakan takbir yang menggema menunggu kepulangannya di Bandara Soetta.
Adapun kepulangan Rizieq dari Arab Saudi memang ditunggu oleh para simpatisannya.
Sebab Rizieq sering mengatakan ingin pulang ke Indonesia namun terhalang karena masuk dalam daftar deportasi.
Baca juga: Polisi Bakal Panggil Saksi Nikah Putri Habib Rizieq soal Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan
Setelah tiba di Indonesia, rupanya berbagai acara yang dihadiri Rizieq menuai polemik karena memicu kerumunan massa.
Pertama, saat kedatangannya untuk pertama kali di Bandara Soekarno-Hatta, ia membuat lalu lintas menuju Bandara macet total.
Bahkan banyak pengendara terpaksa menunggu jadwal penerbangan selanjutnya akibat terjebak macet.
Selain itu, ia juga sempat mendatangi acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta selatan dan peletakkan batu pertama di Mega Mendung, Kabupaten Bogor.
Kedua acara yang dihadiri sampai puluhan ribu simpatisannya itu, melanggar protokol kesehatan karena tidak memungkinkan menjaga jarak.
Terakhir, acara yang digelar Rizieq Shihab pada Sabtu (14/11/2020) lalu juga menuai polemik.
Pasalnya, acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri keempat Habib Rizieq, Syarifah Najwa Shihab kembali memicu kerumunan massa.
Baca juga: Disebut Ragu-ragu Tindak dan Bubarkan Kerumunan Massa Rizieq Shihab, Ini Tanggapan Mabes Polri
Diperkirakan sekitar 10.000 orang memadati acara yang digelar di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Puluhan ribu orang yang hadir dalam perhelatan itu menjadi tidak terbendung hingga tumpah ruah dan berimpitan.
Akhirnya, massa yang berbondong-bondong itu menyulitkan penerapan protokol kesehatan, terutama untuk menjaga jarak fisik.
Padahal, Indonesia masih berada di situasi pandemi yang rawan terjadi penularan Covid-19.
Oleh karena itu, acara tersebut menuai kecaman dari publik.
(Tribunnews.com/Maliana/Anas Furqon Hakim)