Kecelakaan Maut di Pasar Minggu, Pengamat: Penyelidikan Jangan Hanya Fokus pada 1 Individu Saja
Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, berkomentar mengenai kejadian kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, berkomentar mengenai kejadian kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor pada Jumat (25/12/2020).
Reza menyebut kejadian tersebut sebagai road rage.
"Terjemahan bebasnya (road rage) yaitu amarah di jalan raya, murka di balik kemudi," ungkap Reza kepada Tribunnews.com, Senin (28/12/2020).
Reza berharap kepolisian tak hanya berfokus pada satu individu.
"Satu tersangka sudah ditetapkan. Namun karena dalam peristiwa road rage Pasar Minggu ada dua pengemudi, maka penyelidikan sepatutnya tidak berfokus pada satu individu saja."
"Juga, tidak mengandalkan episode yang terekam oleh satu CCTV saja," ungkapnya.
Baca juga: Fakta-fakta Baru Kecelakaan Maut di Pasar Minggu: Soal Pemukulan hingga Pengakuan Tersangka
Reza menyebut, polisi perlu merunut ke belakang hingga ke titik awal perjumpaan kedua pengemudi tersebut.
"Cermati kondisi masing-masing pengemudi. Misalnya kemungkinan pengaruh miras, narkoba, kurang tidur, kepribadian (agresif menetap maupun sesaat), dan pola pengekspresian amarah," ungkapnya.
Selain itu, faktor situasi seperti cuaca, kondisi mesin, posisi kendaraan-kendaraan lain, dan interaksi antara dua pengemudi dinilai Reza perlu dicermati.
"Interaksi antar individu semakin relevan untuk dicek, mengingat road rage lazimnya didahului provokasi eksternal."
"Jadi, siapa yang memulai provokasi, dan bagaimana pengemudi lain yang merespon provokasi tersebut? Apakah perilaku salah satu pengemudi dalam situasi tersebut sesuai atau justru bertentangan dengan statusnya selaku anggota kepolisian?" ungkapnya.
Baca juga: UPDATE Kecelakaan Maut di Pasar Minggu: Kenapa Hanya Pengemudi Hyundai yang Jadi Tersangka?
Sehingga, dalam kasus road rage Pasar Minggu, Reza menyebut kemungkinan tersangka tidak hanya satu pihak.
"Bukan hanya satu tapi dua pengemudi yang seharusnya bertanggung jawab," ungkap Reza.
Lebih lanjut, Reza menyebut, 30 persen insiden road rage setidaknya salah satu pihak membawa senjata api.
"Keberadaan senjata secara signifikan menaikkan kewaspadaan terhadap bahaya, terlebih ketika ketegangan sudah begitu tinggi."
"Pada titik didih menyusul road rage, penggunaan senjata api bisa berlangsung sebagai cara untuk 'mengatasi' pertikaian saat berlalu lintas," pungkas Reza.
Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus kecelakaan di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor pada Jumat (25/12/2020).
Dilansir Kompas.com, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Handana (25), pengendara mobil Hyundai dengan nomor polisi B 369 HRH ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan saudara H, yaitu pengemudi Hyundai hitam, sebagai tersangka dari kasus kecelakaan ini," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (26/12/2020).
Handana disangkakan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta.
Kini, Handana telah ditahan di Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Baca juga: Istri Jadi Korban Kecelakaan Maut di Pasar Minggu, Suami Tahu dari Pesan di Instagram
Sambodo menjelaskan, Handana menjadi tersangka karena diketahui menyerempet mobil Toyota Innova dengan nomor pelat B 2159 SIJ yang dikendarai Aiptu Imam Chambali alias IC.
Akibat penyerempetan itu, mobil yang dikendarai Imam hilang kendali hingga menyeberang ke jalur berlawanan, lalu menghantam tiga pengendara motor.
Korban bernama Pinkan Lumintang (30) tewas di lokasi kejadian.
Sementara korban lain, Dian Prasetyo, mengalami luka berat dan M Sharif luka ringan.
Laporkan Kasus Pemukulan
Sementara itu, Handana telah melaporkan kasus dugaan pemukulan yang dilakukan Imam ke Polres Jakarta Selatan.
"Terkait dengan dugaan pemukulan, tersangka sudah membuat laporan polisi di Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan terjadinya kasus pemukulan oleh polisi kepada yang bersangkutan," jelas Sambodo.
Pemukulan itu terjadi ketika Handana dan Imam terlibat cekcok, sebelum akhirnya terjadi aksi kejar-kejaran hingga penyerempetan yang menyebabkan kecelakaan.
Pertikaian itu terjadi karena Handana merasa jalannya dipotong Imam saat akan berbelok dari arah Jalan Raya Ragunan menuju Jalan Mangga Besar.
"Mobil polisi (Imam) memotong dan menghentikan mobil Hyundai dan menurut pengakuan tersangka, si polisi memukul di situ," tutur Sambodo.
Saat ini, kata Sambodo, kasus dugaan pemukulan tersebut sudah ditangani Reserse Polres Jakarta Selatan dan juga Propam.
"Ini akan cek lagi di lapangan, tentu karena yang bersangkutan telah membuat laporan nanti dari pihak Reserse dan Propam akan memanggil saksi, cek olah TKP, dan sebagainya," jelasnya.
Sebagian isi artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: Fakta Baru Kecelakaan di Pasar Minggu, Tersangka Mengaku Dipukuli hingga Sengaja Serempet Mobil Polisi
(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Kompas.com/Tria Sutrisna)