Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebut Kecelakaan Maut di Pasar Minggu sebagai 'Road Rage', Pengamat: Jangan Fokus pada 1 CCTV

Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, berkomentar mengenai kejadian kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Sebut Kecelakaan Maut di Pasar Minggu sebagai 'Road Rage', Pengamat: Jangan Fokus pada 1 CCTV
Warta Kota/Rizki Amana
Seorang perempuan pengendara motor tewas di tempat usai ditabarka sebuah mobil di Pasar Minggu, Jaksel, Jumat (25/12/2020). 

"Keberadaan senjata secara signifikan menaikkan kewaspadaan terhadap bahaya, terlebih ketika ketegangan sudah begitu tinggi."

"Pada titik didih menyusul road rage, penggunaan senjata api bisa berlangsung sebagai cara untuk 'mengatasi' pertikaian saat berlalu lintas," pungkas Reza.

Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus kecelakaan di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor pada Jumat (25/12/2020).

Dilansir Kompas.com, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Handana (25), pengendara mobil Hyundai dengan nomor polisi B 369 HRH ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan saudara H, yaitu pengemudi Hyundai hitam, sebagai tersangka dari kasus kecelakaan ini," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (26/12/2020).

Handana disangkakan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta.

BERITA REKOMENDASI

Kini, Handana telah ditahan di Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Baca juga: Istri Jadi Korban Kecelakaan Maut di Pasar Minggu, Suami Tahu dari Pesan di Instagram

Sambodo menjelaskan, Handana menjadi tersangka karena diketahui menyerempet mobil Toyota Innova dengan nomor pelat B 2159 SIJ yang dikendarai Aiptu Imam Chambali alias IC.

Akibat penyerempetan itu, mobil yang dikendarai Imam hilang kendali hingga menyeberang ke jalur berlawanan, lalu menghantam tiga pengendara motor.

Korban bernama Pinkan Lumintang (30) tewas di lokasi kejadian.

Sementara korban lain, Dian Prasetyo, mengalami luka berat dan M Sharif luka ringan.


Laporkan Kasus Pemukulan

Sementara itu, Handana telah melaporkan kasus dugaan pemukulan yang dilakukan Imam ke Polres Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas