Krisis Lahan Makam, Jenazah Pasien Covid Dimakamkan dengan Sistem Tumpang
Pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Jakarta tidak lagi dilakukan di taman pemakaman umum (TPU) khusus karena kapasitas penuh.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Jakarta tidak lagi dilakukan di taman pemakaman umum (TPU) khusus karena kapasitas penuh.
Sebelumnya pemakaman jenazah pasien Covid-19 hanya dilakukan di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur dan TPU Tegal Alur, Jakarta Barat.
Penanggung Jawab Pelaksana Pemakaman Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Muhaemin mengatakan pemakaman kini tersebar di TPU umum.
Baca juga: Covid-19 Melonjak Desember 2020, Penggali di TPU Jombang Kekurangan Pacul untuk Gali Liang Lahad
Baca juga: Jelang Akhir Tahun, Pemakaman Jenazah Terinfeksi Covid-19 di TPU Jombang Ciputat Meningkat
"Kalau memang ada makam yang bisa ditumpang, bisa langsung. Dan sekarang jadi tersebar di seluruh wilayah lima wilayah kota (Provinsi DKI)," kata Muhaemin, Senin (28/12/2020).
Sistem tumpang makam jenazah pasien Covid-19 di satu liang anggota keluarga dipilih karena blok khusus pasien Covid-19 di TPU Pondok Ranggon sudah habis.
Pun begitu pemakaman tetap mengikuti protokol Covid-19, petugas makam tetap mengenakan alat perlindungan diri (APD) sebagaimana di TPU khusus.
"Serta harus mendapati izin keluarga lebih dulu. Untuk TPU Pondok Ranggon sendiri sampai pekan lalu sudah 4.631 jenazah pasien Covid-19 yang dimakamkan," ujarnya.
Muhaemin pun menjabarkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi keluarga sebelum memakamkan jenazah Covid-19 secara tumpang. Pertama, liang lahat harus berisi jenazah dari kalangan keluarga dalam satu Kepala Keluarga (KK).
"Hanya menggunakan sistem tumpang dengan jenazah keluarga sebelumnya yang sudah lebih dulu dimakamkan," katanya.
Syarat kedua, lanjut Muhaemin, petak liang lahat yang bakal digunakan secara tumpang wajib memenuhi kriteria ukuran sesuai ukuran peti jenazah. Ukuran tersebut memiliki lebar 90 sentimeter dengan panjang 210 sentimeter.
"Jarak dengan sumber air sumur warga minimal 50 meter," ujar Muhaemin.
Syarat berikutnya, jarak dengan permukiman penduduk dari TPU minimal 500 meter sesuai dengan standar dari Direktorat Jendral Kementerian Agama.
Seiring dengan situasi lahan untuk liang lahat di TPU Pondok Ranggon yang telah penuh, kata Muhaemin, maka diimbau bagi keluarga ahli waris untuk memanfaatkan TPU lain yang telah memenuhi kriteria persyaratan.
Komandan Regu PJLP TPU Pondok Ranggon, Nadi menuturkan setelah lahan khusus penuh dalam satu hari dia memakamkan sekitar lima jenazah Covid-19. Jumlah tersebut menurun dibanding saat blok khusus jenazah pasien Covid-19 TPU Pondok Ranggon masih ada, yakni berkisar belasan hingga puluhan per hari.
"Pekan ini paling banyak tujuh orang, kadang juga hanya empat jenazah yang dimakamkan," tutur Nadi.
Hal serupa dinyatakan Ketua Pelaksana TPU Tegal Alur, Wawin Wahyudi yang menyebutkan, beban para petugas makam bertambah berkali-kali lipat dari biasanya.
Jika sebelum pandemi mereka menerima 10 jenazah per hari untuk dimakamkan, sekarang jumlahnya bisa mencapai 30 jenazah atau lebih.
Ia juga menyebutkan, lahan di TPU Tegal Alur semakin sempit. Lahan yang tadinya disiapkan untuk lima tahun, sudah hampir habis dalam kurun waktu hanya 10 bulan karena pandemi ini.(Tribun Network/bim/wly)