Warga Bandel Menyalakan Kembang Api di Atas 2 inch Bakal Diamankan Petugas
Malam Tahun Baru 2021 nanti, warga dilarang merayakan secara berkerumun dan menyalakan kembang api di atas 2 inch, jika melanggal bakal diamankan.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Malam Tahun Baru 2021 nanti, warga dilarang merayakan secara berkerumun dan menyalakan kembang api.
Hal itu disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Sambodo mengatakan, perayaan Tahun Baru dan menyalakan kembang api akan memancing kerumunan.
Hal ini dikhawatirkan bisa menambah kasus positif penyebaran Covid-19.
Baca juga: Gelar Patroli Skala Besar, Sore Nanti Polisi Tutup Flyover Summarecon Bekasi Selama 8 Jam
Menurut dia, jika ada warga yang menyalakan kembang api, maka petugas akan mengamankan awarga tersebut.
"Kemarin dari jajaran intelijen juga sudah menyampaikan pelarangan penggunaan kembang api yang 2 inch ke atas. Jika ada yang menyalakan kembang api tentu akan kita tangkap," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).
Senada, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya juga telah mengintruksikan kepada jajaran polres untuk merazia kembang api.
"Polres sudah melakukan razia semuanya. Karena ketentuan itu sudah jelas batasannya 2 inch lebih itu tentu melanggar aturan," kata Yusri.
Baca juga: Rawan Kerumunan saat Malam Tahun Baru 2021, Petugas Gabungan Berjaga di PGC, TMII hingga KBT
Menurut Yusri, pelarangan itu sebagai upaya untuk mencegah kerumunan orang.
Jika ada warga menyalakan kembang api, kata Yusri, tentu akan memancing kerumunan masyarakat dan melanggar protokol kesehatan.
"Takutnya nanti malah ada kerumunan lagi warga untuk melihatnya," katanya.
"Harapan kita Masyarakat bersabar dan disiplin bahwa Covid ini sudah merajalela di wilayah DKI Jakarta sehingga kita sadar untuk mematuhi protokol kesehatan," tegas Yusri .
Tutup jalan
Selain melarang menyalakan kembang api, berbagai ruas jalan juga ditutup untuk mencegah kerumunan orang.