Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Warga Bandel Menyalakan Kembang Api di Atas 2 inch Bakal Diamankan Petugas

Malam Tahun Baru 2021 nanti, warga dilarang merayakan secara berkerumun dan menyalakan kembang api di atas 2 inch, jika melanggal bakal diamankan.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Warga Bandel Menyalakan Kembang Api di Atas 2 inch Bakal Diamankan Petugas
Tribun Bali/Rizal Fanany
Suasana pesta kembang api saat malam pergantian tahun 2020 lalu 

Keempat, melakukan pembubaran saat terjadi kerumunan, kelima melaksanakan rapid test bagi warga yang berkerumun.

Terakhir, keenam melakukan penindakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Kita akan juga membubarkan kerumunan dan juga akan melakukan  rapid test kepada warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan dalam artian berkerumun saat malam tahun baru 2021," ucap Sambodo. 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Warga Dilarang Menyalakan Kembang Api saat Malam Tahun Baru, Melanggar Bakal Ditangkap

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas