Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Bandel Menyalakan Kembang Api di Atas 2 inch Bakal Diamankan Petugas

Malam Tahun Baru 2021 nanti, warga dilarang merayakan secara berkerumun dan menyalakan kembang api di atas 2 inch, jika melanggal bakal diamankan.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Warga Bandel Menyalakan Kembang Api di Atas 2 inch Bakal Diamankan Petugas
Tribun Bali/Rizal Fanany
Suasana pesta kembang api saat malam pergantian tahun 2020 lalu 

Ketiga, patroli skala besar akan dilakukan melibatkan TNI, Polri dan Pemrov DKI Jakarta untuk mengantisipasi terjadi kerumunan.

"Nanti juga ada penyekatan dan patroli skala besar yang akan kami lakukan saat malam tahun baru," katanya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (HERUDIN/HERUDIN)

Keempat, melakukan pembubaran saat terjadi kerumunan, kelima melaksanakan rapid test bagi warga yang berkerumun.

Terakhir, keenam melakukan penindakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Kita akan juga membubarkan kerumunan dan juga akan melakukan  rapid test kepada warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan dalam artian berkerumun saat malam tahun baru 2021," ucap Sambodo. 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Warga Dilarang Menyalakan Kembang Api saat Malam Tahun Baru, Melanggar Bakal Ditangkap

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas