Pipa Gas di Cakung Bocor Akibat Komponen Seharga Rp 40 Juta Dicuri, Tiga Pelakunya Diringkus Polisi
Tiga pencuri alat pengatur volume gas di Stasiun Gas Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, diringkus polisi, Selasa (5/1/2021).
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga pencuri alat pengatur volume gas di Stasiun Gas Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, diringkus polisi, Selasa (5/1/2021).
Adapun ketiga pelaku yang diamankan masing-masing Andrew Marlond Yosua (22), Muhammad Dicky Saputra (20), dan Nano Saputra (21).
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian Rishadi mengatakan akibat ulah pelaku menyebabkan jaringan pipa milik PGN untuk keperluan industri di kolong Tol JORR, Jalan Komarudin, Kelurahan Cakung Barat bocor dan membahayakan warga sekitar.
Baca juga: Terkait Sengketa Pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak, Ini Penjelasan PGN
"Akibatnya jaringan pipa milik PGN untuk keperluan industri di sekitar lokasi bocor dan membahayakan warga," kata Arie di Mapolsek Cakung, Jakarta Timur, Selasa (5/1/2021).
Ketiga pelaku diringkus setelah warga sekitar yang mencium bau gas bocor dari jaringan pipa gas sekira pukul 05.00 WIB lalu dilaporkan ke aparat.
Setelah mendapat laporan, jajaran Polsek Cakung dan Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Timur sempat mengira gas bocor.
Baca juga: Jaga Pengamanan Obvitnas Lampung, PGN Kerja Sama dengan Polda Lampung
"Setelah kita koordinasi dengan PGN dan Damkar diketahui kebocoran akibat bagian volume korektor yang dicuri ketiga pelaku sebelumnya. Pelaku beraksi sekira 03.00 WIB," ujarnya.
Arie menuturkan ketiga pelaku mencuri volume korektor karena tergiur harga yang mencapai Rp 40 juta.
Barang tersebut rencananya dijual ke penadah.
Beruntung sebelum berhasil menjual barang curian kepada penadah di Jakarta Utara jajaran Polrestro Jakarta Timur berhasil meringkus ketiga pelaku.
Mereka diamankan di fly over Pulomas oleh jajaran Polrestro Jakarta Timur yang saat kejadian sedang melakukan patroli di sekitar lokasi.
Baca juga: PGN Jaga Kinerja di Triwulan III Tahun 2020 Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional
"Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Barang bukti yang kita amankan volume korektor," tuturnya.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan satu obeng yang dipakai pelaku untuk mencongkel komponen, tang potong ukuran besar digunakan untuk memotong kabel volume korektor.
Serta dua unit sepeda motor yang digunakan ketiga pelaku untuk beraksi.
Kini ketiganya sudah diamankan di sel tahanan Mapolsek Cakung, Jakarta Timur.
"Ketiganya mencuri komponen karena mengetahui harga yang barang yang dicuri ini mahal. Memang ini barangnya (volume korektor) sangat spesifik, tidak umum diketahui orang," kata Arie.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pipa Gas di Cakung Bocor Akibat Komponen Seharga Rp 40 Juta Dicuri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.