Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Ungkap Fakta Baru Terkait Sosok Remaja Pelaku Mutilasi di Bekasi, Bukan Manusia Silver

Berdasarkan informasi dari keluarga tersangka, AYJ bekerja di salah satu toko elektronik spare part handphone di pusat perbelajaan Giant Mega Bekasi.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum Ungkap Fakta Baru Terkait Sosok Remaja Pelaku Mutilasi di Bekasi, Bukan Manusia Silver
Warta Kota
Reka adegan saat rekontruksi kasus mutilasi di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (16/12/2020). 

Adapun posisi terdakwa berada rumah tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta.

Di ruangan sidang, hanya dihadiri hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum dan pihak keluarga secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Cerita Lengkap Manusia Silver Mutilasi Teman Sendiri di Bekasi, Kesal Disodomi Berujung Tragis

Kuasa hukum terdakwa, Maryani mengatakan, agenda sidang perdana berisi bacaan dakawaan yang dilalukan JPU.

"Agenda sidang perdana ini tadi ada rekomendasi dari Bapas (Balai Permasyarakatan), lalu ada juga bacaan dakwaan," kata Maryani di PN Kelas 1A Bekasi.

Adapun dalam bacaan dakwaan JPU lanjut Maryani, AYJ didakwa pasal berlapis yakni, pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan murni dan 365 tentang pencurian dengan kekerasan.

"Dakwaannya pasal 340, 338 dan 365 ayat 3 ancaman hukuman di atas tujuh tahun," kata Maryati.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kuasa Hukum: Terdakwa Mutilasi di Bekasi Bukan Pengamen Manusia Silver

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas