Kuasa Hukum Ungkap Fakta Baru Terkait Sosok Remaja Pelaku Mutilasi di Bekasi, Bukan Manusia Silver
Berdasarkan informasi dari keluarga tersangka, AYJ bekerja di salah satu toko elektronik spare part handphone di pusat perbelajaan Giant Mega Bekasi.
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Terungkap fakta baru terkait sosok pelaku mutilasi di Bekasi berinisial AYJ (17).
Maryani selaku kuasa hukum AYJ mengatakan, kliennya dalam pemberitaan saat kasus mutilasi terungkap disebut-sebut sebagai pengamen manusia silver.
Padahal, remaja berusia 17 tahun itu memiliki pekerjaan lain.
Berdasarkan informasi dari keluarga tersangka, AYJ bekerja di salah satu toko elektronik spare part handphone di pusat perbelajaan Giant Mega Bekasi.
"Menurut informasi kakaknya dia bekerja di salah satu toko elektronik seperti sparepart handphone," kata Maryani saat dijumpai di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (5/1/2021).
Baca juga: Kasus Sodomi Berujung Mutilasi: Kuasa Hukum Sebut Pelaku Pembunuhan Bukan Manusia Silver
Informasi awal dia beraktivitas sebagai pengamen manusia silver diduga muncul karena kedekatan AYJ dengan teman-temannya yang merupakan pengamen.
AYJ dari keterangan tetangga sekitar juga tidak pernah melakukan aktivitas sebagai manusia silver, dia memang beberapa kali ikut mengamen tetapi hanya mengamen biasa.
Dugaan dia menjadi manusia silver juga sempat menyeruak ketika, polisi menemukan bercak cat berwarna silver di lantai rumah tersangka di Kampung Pulo, Jakasampurna, Bekasi Barat.
Baca juga: Manusia Silver yang Mutilasi Pegawai Minimarket Ketakutan, Diancam Dibunuh jika Menolak Berhubungan
Bercak cat warna silver itu merupakan pilox yang sengaja disemprot tersangka menutupi bercak darah yang mengotori lantai usai menghabisi nyawa Donny Saputra (24).
Kasus pembunuhan yang dilakukan AYJ saat ini sudah memasuki tahap persidangan, Rabu (5/1/2021).
Pengadilan Negeri Bekasi menggelar sidang perdana dengan agenda bacaan dakwaan.
Didakwa Pasal Berlapis
Sidang yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB ini, tetap menghadirkan terdakwa dengan cara virtual menggunakan layar yang terhubung secara daring.