Kuasa Hukum Ungkap Fakta Baru Terkait Sosok Remaja Pelaku Mutilasi di Bekasi, Bukan Manusia Silver
Berdasarkan informasi dari keluarga tersangka, AYJ bekerja di salah satu toko elektronik spare part handphone di pusat perbelajaan Giant Mega Bekasi.
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Terungkap fakta baru terkait sosok pelaku mutilasi di Bekasi berinisial AYJ (17).
Maryani selaku kuasa hukum AYJ mengatakan, kliennya dalam pemberitaan saat kasus mutilasi terungkap disebut-sebut sebagai pengamen manusia silver.
Padahal, remaja berusia 17 tahun itu memiliki pekerjaan lain.
Berdasarkan informasi dari keluarga tersangka, AYJ bekerja di salah satu toko elektronik spare part handphone di pusat perbelajaan Giant Mega Bekasi.
"Menurut informasi kakaknya dia bekerja di salah satu toko elektronik seperti sparepart handphone," kata Maryani saat dijumpai di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (5/1/2021).
Baca juga: Kasus Sodomi Berujung Mutilasi: Kuasa Hukum Sebut Pelaku Pembunuhan Bukan Manusia Silver
Informasi awal dia beraktivitas sebagai pengamen manusia silver diduga muncul karena kedekatan AYJ dengan teman-temannya yang merupakan pengamen.
AYJ dari keterangan tetangga sekitar juga tidak pernah melakukan aktivitas sebagai manusia silver, dia memang beberapa kali ikut mengamen tetapi hanya mengamen biasa.
Dugaan dia menjadi manusia silver juga sempat menyeruak ketika, polisi menemukan bercak cat berwarna silver di lantai rumah tersangka di Kampung Pulo, Jakasampurna, Bekasi Barat.
Baca juga: Manusia Silver yang Mutilasi Pegawai Minimarket Ketakutan, Diancam Dibunuh jika Menolak Berhubungan
Bercak cat warna silver itu merupakan pilox yang sengaja disemprot tersangka menutupi bercak darah yang mengotori lantai usai menghabisi nyawa Donny Saputra (24).
Kasus pembunuhan yang dilakukan AYJ saat ini sudah memasuki tahap persidangan, Rabu (5/1/2021).
Pengadilan Negeri Bekasi menggelar sidang perdana dengan agenda bacaan dakwaan.
Didakwa Pasal Berlapis
Sidang yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB ini, tetap menghadirkan terdakwa dengan cara virtual menggunakan layar yang terhubung secara daring.
Adapun posisi terdakwa berada rumah tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta.
Di ruangan sidang, hanya dihadiri hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum dan pihak keluarga secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Cerita Lengkap Manusia Silver Mutilasi Teman Sendiri di Bekasi, Kesal Disodomi Berujung Tragis
Kuasa hukum terdakwa, Maryani mengatakan, agenda sidang perdana berisi bacaan dakawaan yang dilalukan JPU.
"Agenda sidang perdana ini tadi ada rekomendasi dari Bapas (Balai Permasyarakatan), lalu ada juga bacaan dakwaan," kata Maryani di PN Kelas 1A Bekasi.
Adapun dalam bacaan dakwaan JPU lanjut Maryani, AYJ didakwa pasal berlapis yakni, pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan murni dan 365 tentang pencurian dengan kekerasan.
"Dakwaannya pasal 340, 338 dan 365 ayat 3 ancaman hukuman di atas tujuh tahun," kata Maryati.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kuasa Hukum: Terdakwa Mutilasi di Bekasi Bukan Pengamen Manusia Silver