Kali Pertama, Komisi Informasi DKI Lakukan Sidang Beragendakan Mediasi dengan 4 Pihak
Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Rabu (6/1/2021) kemarin, kembali melanjutkan rangkaian sidang sengketa informasi publik.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Rabu (6/1/2021) kemarin, kembali melanjutkan rangkaian sidang sengketa informasi publik.
Salah satu sidang sangat spesial bagi sejarah Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, karena sejarah pertama kali mengagendakan mediasi dengan 4 pihak.
Arya Sandhiyudha, Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta yang mengetuai Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) menjelaskan, "Ini bagian dari inovasi dan terobosan dalam Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) di Komisi Informasi Provinsi (KIP) DKI Jakarta kali ini demi efektivitas dan peningkatan kualitas keputusan. Apalagi untuk pokok perkara kali ini ada banyak kesamaan."
Baca juga: Komisi II DPR Akan Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada 2020
Arya Sandhiyudha dalam proses mediasi ke-1 ini diamanahkan oleh Pleno Komisioner KIP DKI Jakarta menjadi mediator.
Ini juga merupakan sejarah pertama kalinya di KIP DKI Jakarta sejak berdiri, mediasi dilakukan sekaligus dengan 4 Pihak: 1 pihak Pemohon, 3 pihak Termohon BPAD, Dinas Pendidikan, dan PD Pasar Jaya.
"Hari ini mediasi tahap pertama berhasil antara Pemohon dengan salah satu pihak Termohon. Maka, pertemuan mediasi tahap berikutnya semoga juga prosesnya juga berhasil berjalan dan mencapai kesimpulan yang berkualitas," pungkas Arya.