Anies Baswedan Sampaikan Aturan PSBB Ketat di Jakarta pada 11-25 Januari 2021
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan aturan pembatasan kegiatan di Jakarta.
Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
"Kedua, belajar mengajar dilakukan secara jarak jauh," lanjutnya.
Baca juga: Soal Blusukan Risma, Anies Baswedan Minta Cek Identitas Tunawisma hingga Buat Wagub DKI Heran
Anies berharap, sektor esensial di Jakarta bisa tetap berjalan.
"Ketiga, sektor-sektor esensial ini bisa berjalan 100 persen."
"Sektor esensial ini seperti sektor kesehatan, pangan, energi, keuangan, perbankan," jelasnya.
Kegiatan di pusat perbelanjaan dan rumah makan, hanya diperbolehkan sampai pukul 19.00 WIB.
"Kemudian pusat perbelanjaan dilakukan untuk bisa berkegiatan, tapi hanya sampai pukul 19.00 WIB," katanya.
Baca juga: Anies Baswedan Tunda Pembelajaran Tatap Muka Sekolah di DKI Jakarta, P2G Beri Apresiasi
"Aktivitas rumah makan, restoran, dan lain-lain, kapasitasnya menjadi 25 persen, dan beroperasi sampai jam 19.00 WIB."
"Adapun untuk pemesanan atau pengambilan, itu bisa beroperasi 24 jam sesuai jam operasional," tambah Anies.
Kegiatan di tempat ibadah juga akan dibatasi sebanyak 50 persen.
"Lalu, tempat ibadah dibatasi 50 persen seperti sekarang ini," ujarnya.
Pemprov DKI Jakarta akan menutup fasilitas umum dan menghentikan kegiatan sosial budaya.
"Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya sementara akan dihentikan."
"Jadi fasilitas umum di Jakarta akan dihentikan, ditutup," kata Anies.
Baca juga: Anies Baswedan: Kita Masih Harus Hadapi Tantangan yang Sama di Tahun 2021
Selain itu, jam operasional transportasi umum di Jakarta hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.