Anies Baswedan Sampaikan Aturan PSBB Ketat di Jakarta pada 11-25 Januari 2021
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan aturan pembatasan kegiatan di Jakarta.
Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
"Kemudian transportasi itu akan berjalan dengan pembatasan kapasitas 50 persen."
"Jam operasional untuk kendaraan umum di Jakarta itu sampai dengan jam 20.00 WIB."
"Sehingga, kantor dan kegiatan-kegiatan lain tutup jam 19.00 WIB, transportasi umumnya sampai jam 20.00 WIB," terangnya.
Baca juga: Aprindo Tak Masalah PPKM Sebagian Jawa - Bali, Tapi Meminta Tidak Ada Pelarangan Operasional Mal
Anies Baswedan berharap, kasus Covid-19 bisa segera tuntas jika pembatasan ini bisa didukung oleh semua pihak.
"Kita menginginkan agar ini segera tuntas, dan Januari ini kita lakukan bersama-sama."
"Mari kita bekerja sama untuk bisa mengosongkan rumah sakit di Jakarta dari kasus positif Covid-19," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Berita Rekomendasi