Anies Baswedan Sampaikan Aturan PSBB Ketat di Jakarta pada 11-25 Januari 2021
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan aturan pembatasan kegiatan di Jakarta.
Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Jakarta pada 11-25 Januari 2021.
Keputusan tersebut untuk menindaklanjuti arahan pemerintah pusat terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali.
Ia menyebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung kebijakan pengetatan di Pulau Jawa dan Bali tersebut.
"Kami mendukung sekali keputusan pemerintah pusat untuk melakukan pengetatan."
"Untuk melakukan pengendalian secara integral di wilayah Jabodetabek, dan juga wilayah-wilayah lain di Jawa dan Bali," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Sabtu (9/1/2021).
Baca juga: Jakarta Raih Penghargaan dari Kemenag, Gubernur Anies: Kami Bangun Kerukunan dengan Serius
Anies Baswedan berharap, pembatasan di wilayah Pulau Jawa dan Bali tersebut bisa mencegah penyebaran Covid-19 secara optimal.
"Kita bisa melakukan pengawasan, pembatasan secara simetris bersama-sama," katanya.
"Kalau kita hanya membatasi wilayah tertentu saja, sebagian yang lain tetap berkegiatan, maka ikhtiar memutus mata rantai itu tidak akan optimal."
"Jadi kami betul-betul sangat mendukung dan kita berharap, masyarakat dan pemerintah kerja sama-sama untuk memastikan bahwa ini bisa efektif," jelas Anies.
Baca juga: Tren Pejabat Blusukan: Risma Temui Para Gelandangan, Anies ke Rumah Sakit
Lalu apa saja yang akan dibatasi?
Anies mengatakan, pekerja yang bekerja di kantor akan dibatasi.
"Di periode 11-25 Januari, dan ini bisa diperpanjang. Pertama adalah tempat kerja."
"Tempat kerja akan melakukan pembatasan, 75 persen itu bekerja di rumah," ujarnya.
Siswa masih melakukan pembelajaran jarak jauh di rumah secara daring.