Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Baswedan Sampaikan Aturan PSBB Ketat di Jakarta pada 11-25 Januari 2021

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan aturan pembatasan kegiatan di Jakarta.

Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Anies Baswedan Sampaikan Aturan PSBB Ketat di Jakarta pada 11-25 Januari 2021
istimewa
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan aturan pembatasan kegiatan di Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Jakarta pada 11-25 Januari 2021.

Keputusan tersebut untuk menindaklanjuti arahan pemerintah pusat terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali.

Ia menyebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung kebijakan pengetatan di Pulau Jawa dan Bali tersebut.

"Kami mendukung sekali keputusan pemerintah pusat untuk melakukan pengetatan."

"Untuk melakukan pengendalian secara integral di wilayah Jabodetabek, dan juga wilayah-wilayah lain di Jawa dan Bali," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Sabtu (9/1/2021).

Baca juga: Jakarta Raih Penghargaan dari Kemenag, Gubernur Anies: Kami Bangun Kerukunan dengan Serius

Anies Baswedan berharap, pembatasan di wilayah Pulau Jawa dan Bali tersebut bisa mencegah penyebaran Covid-19 secara optimal.

"Kita bisa melakukan pengawasan, pembatasan secara simetris bersama-sama," katanya.

BERITA REKOMENDASI

"Kalau kita hanya membatasi wilayah tertentu saja, sebagian yang lain tetap berkegiatan, maka ikhtiar memutus mata rantai itu tidak akan optimal."

"Jadi kami betul-betul sangat mendukung dan kita berharap, masyarakat dan pemerintah kerja sama-sama untuk memastikan bahwa ini bisa efektif," jelas Anies.

Baca juga: Tren Pejabat Blusukan: Risma Temui Para Gelandangan, Anies ke Rumah Sakit

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Tribunnews/Herudin)

Lalu apa saja yang akan dibatasi?

Anies mengatakan, pekerja yang bekerja di kantor akan dibatasi.

"Di periode 11-25 Januari, dan ini bisa diperpanjang. Pertama adalah tempat kerja."


"Tempat kerja akan melakukan pembatasan, 75 persen itu bekerja di rumah," ujarnya.

Siswa masih melakukan pembelajaran jarak jauh di rumah secara daring.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas