Anies Baswedan Sampaikan Aturan PSBB Ketat di Jakarta pada 11-25 Januari 2021
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan aturan pembatasan kegiatan di Jakarta.
Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Jakarta pada 11-25 Januari 2021.
Keputusan tersebut untuk menindaklanjuti arahan pemerintah pusat terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali.
Ia menyebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung kebijakan pengetatan di Pulau Jawa dan Bali tersebut.
"Kami mendukung sekali keputusan pemerintah pusat untuk melakukan pengetatan."
"Untuk melakukan pengendalian secara integral di wilayah Jabodetabek, dan juga wilayah-wilayah lain di Jawa dan Bali," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Sabtu (9/1/2021).
Baca juga: Jakarta Raih Penghargaan dari Kemenag, Gubernur Anies: Kami Bangun Kerukunan dengan Serius
Anies Baswedan berharap, pembatasan di wilayah Pulau Jawa dan Bali tersebut bisa mencegah penyebaran Covid-19 secara optimal.
"Kita bisa melakukan pengawasan, pembatasan secara simetris bersama-sama," katanya.
"Kalau kita hanya membatasi wilayah tertentu saja, sebagian yang lain tetap berkegiatan, maka ikhtiar memutus mata rantai itu tidak akan optimal."
"Jadi kami betul-betul sangat mendukung dan kita berharap, masyarakat dan pemerintah kerja sama-sama untuk memastikan bahwa ini bisa efektif," jelas Anies.
Baca juga: Tren Pejabat Blusukan: Risma Temui Para Gelandangan, Anies ke Rumah Sakit
Lalu apa saja yang akan dibatasi?
Anies mengatakan, pekerja yang bekerja di kantor akan dibatasi.
"Di periode 11-25 Januari, dan ini bisa diperpanjang. Pertama adalah tempat kerja."
"Tempat kerja akan melakukan pembatasan, 75 persen itu bekerja di rumah," ujarnya.
Siswa masih melakukan pembelajaran jarak jauh di rumah secara daring.
"Kedua, belajar mengajar dilakukan secara jarak jauh," lanjutnya.
Baca juga: Soal Blusukan Risma, Anies Baswedan Minta Cek Identitas Tunawisma hingga Buat Wagub DKI Heran
Anies berharap, sektor esensial di Jakarta bisa tetap berjalan.
"Ketiga, sektor-sektor esensial ini bisa berjalan 100 persen."
"Sektor esensial ini seperti sektor kesehatan, pangan, energi, keuangan, perbankan," jelasnya.
Kegiatan di pusat perbelanjaan dan rumah makan, hanya diperbolehkan sampai pukul 19.00 WIB.
"Kemudian pusat perbelanjaan dilakukan untuk bisa berkegiatan, tapi hanya sampai pukul 19.00 WIB," katanya.
Baca juga: Anies Baswedan Tunda Pembelajaran Tatap Muka Sekolah di DKI Jakarta, P2G Beri Apresiasi
"Aktivitas rumah makan, restoran, dan lain-lain, kapasitasnya menjadi 25 persen, dan beroperasi sampai jam 19.00 WIB."
"Adapun untuk pemesanan atau pengambilan, itu bisa beroperasi 24 jam sesuai jam operasional," tambah Anies.
Kegiatan di tempat ibadah juga akan dibatasi sebanyak 50 persen.
"Lalu, tempat ibadah dibatasi 50 persen seperti sekarang ini," ujarnya.
Pemprov DKI Jakarta akan menutup fasilitas umum dan menghentikan kegiatan sosial budaya.
"Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya sementara akan dihentikan."
"Jadi fasilitas umum di Jakarta akan dihentikan, ditutup," kata Anies.
Baca juga: Anies Baswedan: Kita Masih Harus Hadapi Tantangan yang Sama di Tahun 2021
Selain itu, jam operasional transportasi umum di Jakarta hanya sampai pukul 20.00 WIB.
"Kemudian transportasi itu akan berjalan dengan pembatasan kapasitas 50 persen."
"Jam operasional untuk kendaraan umum di Jakarta itu sampai dengan jam 20.00 WIB."
"Sehingga, kantor dan kegiatan-kegiatan lain tutup jam 19.00 WIB, transportasi umumnya sampai jam 20.00 WIB," terangnya.
Baca juga: Aprindo Tak Masalah PPKM Sebagian Jawa - Bali, Tapi Meminta Tidak Ada Pelarangan Operasional Mal
Anies Baswedan berharap, kasus Covid-19 bisa segera tuntas jika pembatasan ini bisa didukung oleh semua pihak.
"Kita menginginkan agar ini segera tuntas, dan Januari ini kita lakukan bersama-sama."
"Mari kita bekerja sama untuk bisa mengosongkan rumah sakit di Jakarta dari kasus positif Covid-19," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti)