Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penerapan PPKM di Tangsel, Airin Bentuk Satgas di Pesantren, Jam Operasional PKL Juga Diatur

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, menerbitkan surat edaran (SE) nomor 443/73/HUK tentang PPKM di wilayahnya. Ada satgas di pesantren hingga PKL

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Penerapan PPKM di Tangsel, Airin Bentuk Satgas di Pesantren, Jam Operasional PKL Juga Diatur
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany berpose usai wawancara khusus dengan Tribun Network di Kantor Wali Kota Tangerang Selatan, Banten, Senin (23/11/2020). Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany, menerbitkan surat edaran (SE) nomor 443/73/HUK tentang pembatasan kegiatan masyarakat yang berlaku pada 9-25 Januari 2021.

Surat edaran tersebut mengacu pada instruksi pemerintah pusat terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali.

Kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Joko Widodo demi menekan lonjakan kasus Covid-19 di dua pulau itu.

Dalam kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat ala pemerintah pusat itu, diatur jelas poin-poinnya.

1. Membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

2. Kegiatan belajar mengajar secara daring.

Berita Rekomendasi

3. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. Sektor esensial misalnya yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.

4. Pembatasan terhadap jam bukan dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Kemudian makan minum di tempat maksimal 25 persen. Pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.

5. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

6.Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.

SE yang diterbitkan Airin tidak berbeda dengan poin pembatasan dari pemerintah pusat.

Baca juga: PPKM di Tangsel Dimulai Sabtu, Kegiatan di Tempat Ibadah hingga Operasional Mal Akan Dibatasi

Baca juga: Airin Pertimbangkan Opsi Jadikan Indekos Tempat Isolasi Pasien Covid-19 di Tangsel

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas