Penerapan PPKM di Tangsel, Airin Bentuk Satgas di Pesantren, Jam Operasional PKL Juga Diatur
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, menerbitkan surat edaran (SE) nomor 443/73/HUK tentang PPKM di wilayahnya. Ada satgas di pesantren hingga PKL
Editor: Anita K Wardhani
"Ini berlaku juga utk PKL ya," ujarnya.
Airin mewanti-wanti warganya untuk benar-benar disiplin menjalani pembatasan itu.
Baginya, jika pembatasan kali ini gagal, maka warga Tangsel sendiri yang akan menanggung akibatnya, terpapar Covid-19.
"Di satu sisi mau gak mau harus karena 11-25 itu harus berhasil, pilihan ada di masyarakat, sekarang masyarakat mau disiplin protokol kesehatan atau masyarakat mau neleponin saya komplain ke wartawan, padahal sudah tahu penuh tapi komplain terus, tapi di satu sisi ya enggak pakai masker butuh kesadaran ekstra dari masyarakat," ujarnya.
Airin Minta Warganya Seolah OTG, Wajib Disiplin Protokol Kesehatan
Sebagai ultimatum, Airin bahkan meminta warganya untuk menganggap diri masing-masing terinfeksi Covid-19 tanpa gejala (OTG).
Dengan menganggap diri sebagai OTG, maka warga Tangsel diharapkan akan lebih hati-hati dalam bertindak, terutama dalam hal berinteraksi di kerumunan, pun dengan pemakaian masker.
"Disiplin protokol kesehatan adalah kebutuhan, mari kita berasumsi bahwa kita adalah OTG. Kalau kita OTG, kalau kita enggak disiplin maka kita memberikan penyakit kepada orang lain yang bisa menimbulkan kematian," kata Airin.
"Dan mari kita berpikir kita bertemu orang yang OTG, sehingga disiplin 3M," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul PPKM Segera Diterapkan, Ini Kegiatan yang Dilarang di Tangsel, Santri dan PKL Ikut Diatur,
Penulis: Jaisy Rahman Tohir
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.