Penerapan PPKM di Tangsel, Airin Bentuk Satgas di Pesantren, Jam Operasional PKL Juga Diatur
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, menerbitkan surat edaran (SE) nomor 443/73/HUK tentang PPKM di wilayahnya. Ada satgas di pesantren hingga PKL
Editor: Anita K Wardhani
Poin tambahan adalah Airin menekankan kepada Satgas tingkat RW dan RT untuk melakukan pencegahan kerumunan dan potensi pelanggaran protokol kesehatan.
Dalam konferensi pers di Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Jumat (8/1/2021), Airin memaparkan lebih lanjut, rincian dari poin-poin pembatasannya.
Dalam hal pendidikan, Airin memaparkan, pembelajaran online atau daring juga berlaku bagi madrasah.
Airin bahkan mengatur pembatasan di pesantren.
Pondok pesantren diminta tidak menerima santri baru dan tidak mengizinkan keluarga menjenguk.
"Pondok Pesantren tidak ada penerimaan siswa baru dan lainnya dan tidak ada visitasi dari orang tua murid terhadap anak," jelasnya.
Pihaknya juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 di setiap pesantren.
"Satgas kita bentuk di Pondok-pondok pesantren," ujarnya.
Selain sektor pendidikan, Airin juga menjelaskan soal pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan kuliner, yang berbeda dari kebijakan sebelumnya.
"Pemberlakuan untuk mal sudah pasti tutup jam tujuh malam," ujar Airin.
Sedangkan, tempat kuliner dibatasi jam operasionalnya atau jam berjualannya, sampai pukul 20.00 WIB untuk makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 25% dari jumlah tempat duduk.
Sedangkan untuk pembelian dibawa ke rumah (take away) dibatasi hanya sampai jam 22.00 WIB.
"Tapi di luar mal maka ketentuannya adalah boleh makan di restoran tapi dengan kapasitas 25% kalau kemarin 50%, sekarang 25% maka waktunya diperpanjang jam delapan malam, dan waktu tutupnya jam 10 malam," papar Airin.
Tempat kuliner yang dimaksud bukan hanya restoran, tapi juga berlaku bagi pedagang kaki lima (PKL).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.