Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penerapan PPKM di Tangsel, Airin Bentuk Satgas di Pesantren, Jam Operasional PKL Juga Diatur

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, menerbitkan surat edaran (SE) nomor 443/73/HUK tentang PPKM di wilayahnya. Ada satgas di pesantren hingga PKL

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Penerapan PPKM di Tangsel, Airin Bentuk Satgas di Pesantren, Jam Operasional PKL Juga Diatur
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany berpose usai wawancara khusus dengan Tribun Network di Kantor Wali Kota Tangerang Selatan, Banten, Senin (23/11/2020). Tribunnews/Irwan Rismawan 

Poin tambahan adalah Airin menekankan kepada Satgas tingkat RW dan RT untuk melakukan pencegahan kerumunan dan potensi pelanggaran protokol kesehatan.

Dalam konferensi pers di Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Jumat (8/1/2021), Airin memaparkan lebih lanjut, rincian dari poin-poin pembatasannya.

Dalam hal pendidikan, Airin memaparkan, pembelajaran online atau daring juga berlaku bagi madrasah.

Airin bahkan mengatur pembatasan di pesantren.

Pondok pesantren diminta tidak menerima santri baru dan tidak mengizinkan keluarga menjenguk.

"Pondok Pesantren tidak ada penerimaan siswa baru dan lainnya dan tidak ada visitasi dari orang tua murid terhadap anak," jelasnya.

Pihaknya juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 di setiap pesantren.

Berita Rekomendasi

"Satgas kita bentuk di Pondok-pondok pesantren," ujarnya.

Selain sektor pendidikan, Airin juga menjelaskan soal pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan kuliner, yang berbeda dari kebijakan sebelumnya.

"Pemberlakuan untuk mal sudah pasti tutup jam tujuh malam," ujar Airin.

Sedangkan, tempat kuliner dibatasi jam operasionalnya atau jam berjualannya, sampai pukul 20.00 WIB untuk makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 25% dari jumlah tempat duduk.

Sedangkan untuk pembelian dibawa ke rumah (take away) dibatasi hanya sampai jam 22.00 WIB.

"Tapi di luar mal maka ketentuannya adalah boleh makan di restoran tapi dengan kapasitas 25% kalau kemarin 50%, sekarang 25% maka waktunya diperpanjang jam delapan malam, dan waktu tutupnya jam 10 malam," papar Airin.

Tempat kuliner yang dimaksud bukan hanya restoran, tapi juga berlaku bagi pedagang kaki lima (PKL).

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas