Dua Pejabat Waterboom Lippo Cikarang Tersangka Kasus Kerumunan
Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi,
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyampaikan ada dua orang yang ditetapkan jadi tersangka.
"Ditetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (14/1/2021).
Dua orang yang ditetapkan tersangka adalah General Manager Waterboom Lippo Cikarang, Ike Patricia dan Manager Marketing Waterboom Lippo Cikarang, Dewi Nawang Sari.
"Dua tersangka, GM berinisial IP dan Manager Marketing berinisial DNS," tandasnya.
Keduanya diduga melanggar Pasal 9 Jo Pasal 93 UU RI Nomor 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Jo Pasal 216 KUHP Jo Pasal 218 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan menjelaskan awal mula terjadinya kerumunan pengunjung di Waterboom Lippo Cikarang pada Sabtu (10/1/2021).
Pihak manajemen Waterboom awalnya mengadakan diskon harga tiket dengan jumlah yang cukup besar khusus untuk hari Sabtu (10/1/2021).
Baca juga: Diskon Tiket Jadi Rp10 Ribu, Pengelola Waterboom Lippo Cikarang Ingin Tingkatkan Pengunjung
"Kurang lebih diskonnya sekitar 90 persenan dari Rp 95.000, namun pada hari itu harga tiketnya menjadi Rp 10.000," kata Kata Hendra, Selasa (12/1/2021).
Selebaran promo tersebut tersebar dalam bentuk foto melalui pesan WhatsApp dan sempat diunggah akun Instagram milik pihak Waterboom.
Promo tersebut disebar sejak tanggal 6 Januari hingga tanggal 9 Januari 2021. Tak heran banyak warga yang tergiur dengan tawaran harga tiket itu.
"Pengunjung yang hadir pada hari itu kurang lebih 2.355 berdasarkan tiket yang terjual baik dijual melalui online maupun dijual melalui loket," kata Hendra.
Tindakan itu dianggap melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi sehingga Satgas Covid Kabupaten Bekasi mendatangi lokasi untuk membubarkan pengunjung.
Terkait kasus itu, polisi sudah memeriksa 15 saksi. Beberapa di antaranya merupakan pihak manajemen Waterboom.
"Kami kenakan Pasal 93 dan Pasal 9 UU no 6 tahu 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, kita tambah lagi KUHP pasal 212, 216, dan 218, ancaman hukumannya kalau UU kesehatan, karantina kesehatan maksimal satu tahun dan denda 100 juta rupiah," tutup Hendra.