GM dan Manager Marketing Waterboom Lippo Cikarang Jadi Tersangka Kerumunan, Ini Peranannya
Polda Metro Jaya menetapkan dua bos Waterboom Lippo Cikarang sebagai tersangka dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan kerumunan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
"Dan hari ini, Kapolsek Cikarang Selatan dicopot dari jabatannya sebagai konsekuensi dari itu," imbuhnya.
Sementara Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama mendesak kepolisian untuk juga memeriksa pemilik Waterboom Lippo Cikarang.
Pasalnya, dibukanya Waterboom Lippo Cikarang menimbulkan kerumunan orang dan abai terhadap hadap protok kesehatan Covid-19. “KNPI meminta polisi juga melakukan pemeriksaan,” kata Haris, Selasa (12/1/2021).
Ia mengaku kecewa Waterboom Lippo Cikarang hanya mencari keuntungan sebesar-besarnya di tengah pandemi tanpa memperhatikan protokol kesehatan seperti instruksi pemerintah.
“Padahal, pemerintah secara tegas melarang adanya kerumunan massa di tengah pandemi,” ujar Haris.
Sebelumnya diberitakan, penyebab timbulnya kerumunan massa di Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (10/1) kemarin, terungkap.
Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Sukadi mengatakan kerumunan massa timbul akibat adanya diskon harga tiket dari pihak Waterboom Lippo Cikarang.
"Pengelola waterboom itu melakukan inovasi yaitu dengan cara tiket masuk didiskon," ujar Sukadi, kepada wartawan, Senin (11/1/2021).
Harga tiket yang turun drastis akibat diskon ditengarai berpengaruh besar pada banyaknya pengunjung yang mendatangi Waterboom Lippo Cikarang.
Adapun pihak pengelola menjual tiket dengan diskon besar secara online. Harga normal tiket Waterboom Lippo Cikarang diketahui Rp95 ribu. Namun diskon membuat harganya hanya Rp10 ribu.
"Dari harga tiket normal Rp95 ribu menjadi Rp10 ribu. Nah penjualan tiketnya pun secara online," jelas Sukadi.
Akibatnya, pengunjung yang datang di Waterboom Lippo Cikarang pada Minggu (10/1) mencapai 2.700 orang.
Baca juga: Kasus Kerumunan Massa di Waterboom Lippo Cikarang Dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi
Hal itu menyalahi aturan, dimana selama pandemi Covid-19 Waterboom Lippo Cikarang hanya diperbolehkan menerima pengunjung sebanyak 250-500 orang dari kapasitas asli sebanyak 7.000 orang.
Bahkan, Sukadi mengatakan pengunjung yang mendatangi Waterboom Lippo Cikarang tak hanya dari Bekasi. Ada pula pengunjung yang datang dari Jakarta.