Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Giat Penertiban Kamis Kemarin, Satpol PP DKI Tindak Ribuan Pelanggaran Tanpa Masker

Selain menindak pelanggaran perorangan, Satpol PP DKI juga melakukan penertiban di 471 tempat usaha jenis restoran atau rumah makan. 

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Giat Penertiban Kamis Kemarin, Satpol PP DKI Tindak Ribuan Pelanggaran Tanpa Masker
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
ILUSTRASI - Kerumunan tanpa menggunakan masker 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP hingga 14 Januari 2021 pukul 20.00 WIB kemarin, secara total sudah menindak ribuan pelanggaran tanpa masker, dan puluhan tempat usaha tak patuh protokol kesehatan maupun jam operasional. 

Dalam giat operasi penertiban di masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Satpol PP DKI pada Kamis (14/1) menindak 1.987 warga tak pakai masker.

Sebanyak 61 orang dikenai sanksi denda administrasi, sisanya melakukan kerja sosial.

"Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin dalam keterangannya, Jumat (15/1/2021).

Baca juga: Ketua Umum LDII Ajak Semua Pihak Kuatkan Kepedulian Sosial Sikapi Bencana yang Terjadi di Indonesia

Selain menindak pelanggaran perorangan, Satpol PP DKI juga melakukan penertiban di 471 tempat usaha jenis restoran atau rumah makan. 

Dari giat itu, 8 rumah makan dikenai sanksi denda administrasi, 7 rumah makan dihentikan sementara operasinya, 37 lainnya dibubarkan serta pengelola mendapat teguran tertulis. Sedangkan 347 sisanya tak ditemukan pelanggaran.

Berita Rekomendasi

Begitu pula pada penertiban di lingkup perkantoran.

Baca juga: 15 Ribu Warga Majene Mengungsi, Butuh Makanan Siap Saji, Tenda Hingga Masker

Terdapat 1 kantor yang dikenai denda administrasj, 4 kantor disetop kegiatannya selama 3 hari, dan 77 kantor menerima teguran tertulis.

Dari giat penertiban Kamis kemarin, Satpol PP DKI mengumpulkan Rp17.450.000. Denda Rp8.950.000 untuk perorangan, tempat usaha makanan Rp7.500.000, dan perkantoran Rp1.000.000.

Arifin berharap masyarakat bisa lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan bersama - sama memutus rantai penularan Covid-19.

"Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19," pungkasnya.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas