UPDATE Kasus Remaja Mutilasi Pria di Bekasi, Pelaku Divonis 7 Tahun Penjara
Remaja pelaku mutilasi pria yang menyodominya telah divonis tujuh tahun penjara oleh PN Bekasi.
Editor: Pravitri Retno W
Tribun Jakarta
Rekonstruksi kasus mutilasi di kediaman tersangka AYJ di Kampung Pulo Gede, Jakasampurna, Kota Bekasi, Rabu (16/12/2020). Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi mutilasi di Bekasi, salah satu adegan menunjukkan tersangka sempat diancam korban untuk hubungan sesama jenis
Dari hasil rekonstruksi, diketahui bahwa badan dan tangan kanan korban dibuang ke Kali Mati di Kalimalang.
Selanjutnya tangan kiri korban dibuang ke tempat pembuangan sampah kawasan Kayuringin, Bekasi.
Untuk kepala korban dibuang ke tempat pembuangan sampah sementara depan SMPN 4 Bekasi.
Terakhir A membuang dua kaki korban di jalan Ahmad Yani tepat di belakang stadion Patriot Chandrabhaga.
Selain A, ada 4 atau 5 orang anak lainnya yang diduga juga menjadi korban sodomi DS.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Remaja yang Mutilasi Pemuda di Bekasi Divonis 7 Tahun Penjara"
BERITA REKOMENDASI