UPDATE Kasus Remaja Mutilasi Pria di Bekasi, Pelaku Divonis 7 Tahun Penjara
Remaja pelaku mutilasi pria yang menyodominya telah divonis tujuh tahun penjara oleh PN Bekasi.
Editor: Pravitri Retno W
Tindakan itu dilakukan A lantaran geram kerap disodomi oleh DS.
Baca juga: KALEIDOSKOP 2020, Kasus Pembunuhan Sadis: Manusia Silver Mutilasi Pria yang Menyodominya
Baca juga: Kaleidoskop 2020 : Mutilasi di Apartemen Kalibata, John Kei Ditangkap Hingga Rizieq Shihab Ditahan
Awalnya, A diiming-imingi uang sebesar Rp 100.000 oleh DS agar mau memuaskan nafsu birahinya.
"Awalnya, yang bersangkutan diiimingi dan dibayar sekali itu (dicabuli) Rp 100.000," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Namun, kata Yusri, uang yang diterima pelaku dari korban nilainya terus berkurang hingga tak dibayar setiap kali disodomi.
Setelah itu, timbul kebencian dan niat membunuh.
Dalam rekonstruksi terungkap bahwa DS sempat memaksa A untuk melakukan hubungan badan sejenis sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi.
Pada Senin (7/12/2020) pukul 00.15 WIB, A yang sedang tidur di ruang tengah terbangun dan kaget ketika mengetahui celana training yang dia pakai sudah terbuka.
Di saat itulah, DS diketahui melakukan perbuatan cabul.
Ketika A berusaha menghindar, DS membujuk A untuk berhubungan badan dengan iming-iming uang.
A menyanggupi permintaan DS dan hubungan badan antara sesama pria terjadi.
Setelah berhubungan badan, DS lalu tidur di atas karpet.
Baca juga: Pengakuan Pelaku Mutilasi di Bekasi, Ada 5 Anak Lain Korban Pelecehan Seksual DS
Baca juga: Manusia Silver yang Mutilasi Pegawai Minimarket Ketakutan, Diancam Dibunuh jika Menolak Berhubungan
Sedangkan A pergi ke kamar mandi untuk membersihkan badannya.
Ketika selesai mandi, A mengambil sebilah golok dari dapur dan langsung menghabisi DS yang tertidur lelap.
Setelah memotong-motong bagian tubuh DS jadi empat bagian, A membuangnya ke empat lokasi berbeda.