6 Fakta Sindikat Pemalsuan Surat Bebas Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta, Untung Miliaran Rupiah
Beraksi sejak Oktober 2020, komplotan sindikat pemalsuan surat sehat bebas Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta raup untung miliaran rupiah.
Penulis: Theresia Felisiani
5. 15 pelaku kena pasal berlapis
Kini ke 15 pelaku sudah mendekam di tahanan.
Mereka disangkakan pasal berlapis.
Pasal-pasal tersebut mulai dari Pasal 93 di UU Karantina Kesehatan, Pasal 14 di nomor 4 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 263 KUHP, dan Pasal 268 KUHP.
Adapun ancaman penjara yang diberikan selama 6 tahun penjara.
6. Nasib ratusan penumpang surat bebas Covid-19 palsu
Ratusan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta terciduk menggunakan surat bebas Covid-19 palsu.
Lantaran, Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar komplotan pemalsuan dokumen surat bebas Covid-19 palsu.
Didapati 15 tersangka yang sudah memalsukan ratusan diduga sampai ribuan dokumen surat sehat bebas Covid-19 sejak bulan Oktober 2020 di Bandara Soekarno-Hatta.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, diduga besar para penumpang mengetahui kalau surat yang digunakannya adalah palsu.
"Masih didata semua dari 213 orang didata, kemungkinan akan kita lihat ditindaklanjuti lanjuti apakah akan dipanggil. Karena kami dalami lagi hampir rata-rata penumpang tahu, karena suratnya enggak tes," jelas Adi di markasnya, Senin (18/1/2021).
Sementara, Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yurikho mengatakan bila diadakan pemeriksaan bisa ratusan sampai ribuan penumpang.
"Kita lihat nanti hukumnya seperti apa, ya kalau dipanggil mungkin saja untuk ambil kesaksian. Nanti mungkin kita tes kalau negatif atau ternyata positif dilanjuti lagi," terang Alexander. (tribun network/thf/rez/Tribunnews.com/TribunJakarta.com)