UPDATE Kasus Asusila Sesama Jenis di Wisma Atlet, Polri Tetapkan Satu Orang Tersangka
Polri akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan mesum sesama jenis antara tenaga kesehatan dan pasien Covid-19 di Wisma Atlet, Kemayoran.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan mesum sesama jenis antara tenaga kesehatan dan pasien Covid-19 di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin menyampaikan ada satu orang tersangka yang ditetapkan oleh Polri. Dia adalah pasien Covid-19 yang pertama kali membagikan cerita hubungan sesama jenis di Wisma Atlet.
Dia membagikan cerita itu melalui akun twitter @bottialter. Dalam unggahan tersebut, pasien Covid-19 itu menunjukkan foto yang diduga usai melakukan hubungan seks sesama jenis dengan nakes di Wisma Atlet.
"Iya benar. Satu orang (tersangka, Red)," kata Burhanuddin kepada wartawan, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Seorang Duda Anak 5 Berbuat Asusila pada 2 Gadis, Pelaku Janji Menikahi dan Beri Sejumlah Uang
Baca juga: Paranormal Asal Wonogiri Ini Cabuli Bocah Sesama Jenis, Mengaku Dulu Pernah Disodomi Gurunya
Namun demikian, pihaknya masih enggan untuk membeberkan lebih lanjut perihal kronologi kasus tersebut. Nantinya, kasus tersebut akan diungkap dalam waktu dekat ini.
"Nanti sore release jam 16.00 WIB, saya sampaikan perkembangannya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara penyebaran konten asusila seorang perawat dan pasien Covid-19 yang diketahui melakukan hubungan sesama jenis di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya masih belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya masih berstatus saksi.
Baca juga: Bareskrim Bakal Limpahkan Tahap II Kasus Pembobolan Rekening Atlet e-Sports Winda Earl
"Berdasarkan gelar perkara, penyidik memutuskan untuk meningkatkan perkara ini menjadi sidik. Bukan tersangka, perkembangan masih sidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Minggu (27/12/2020).
Dia menuturkan pengusutan kasus tersebut pertama kali diterima setelah adanya informasi mengenai konten asusila di media sosial. Kejadian itu dibagikan oleh sang pasien Covid-19.
Tak lama setelah itu, kepolisian melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa sang pasien menyebarkan konten itu melalui tiga akun. Akun ini yang masih didalami oleh penyidik.
"Yang bersangkutan menyebarkan konten pornografi melalui tiga akun. Ini yang masih kita selidiki," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan penyidik juga masih tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan petunjuk. Sebaliknya, pihaknya juga tak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat ini.
"Kita harus bergerak cepat karena memang ada barang bukti yang dilakukan penyitaan, untuk ini kita tunggu mudah-mudahan secepatnya kita melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi," pungkasnya.
.