Diduga Hamil, Wanita yang Videonya Viral Mesum di Halte Jakarta
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jakarta Pusat masih mencari tahu informasi pasti perihal tersebut.
Editor: Hasanudin Aco
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
VANDALISME - Coretan Tangan (vandalisme) di halte bus Slamet Riyadi, Jalan Kramat Raya, Jakarta Timur, Minggu (24/1/2021). Banyak fasilitas umum terkena vandalisme yang membuat menjadi kotor dan kumuh. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
"Jadi si MA ini sering nongkrong di halte itu. Jadi si prianya diduga sering mengawasi perempuan ini sehingga berani menawarkan jasanya seharga itu," tutur Ewo.
MA telah beberapa kali bermesum di tempat umum.
"Sudah beberapa kali," kata MA, di lokasi yang sama.
Alhasil, polisi menjerat MA dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di depan umum.
"Dengan hukuman pidana atau penjara 2 tahun 8 bulan," tutup Ewo.
Berita Rekomendasi