MA, Pelaku Mesum di Halte Bus Mulai Jalani Tes Kejiwaan di RS Polri Kramat Jati
MA (21) Pelaku mesum di halte bus depan SMKN 34 Jakarta bakal menjalani tes kejiwaan di RS Polri Kramat Jati selama 10 hari ke depan.
Editor: Theresia Felisiani
Ewo juga memastikan perempuan tersebut bukan pekerja seks komersil (PSK).
"Bukan PSK. Dari keterangannya sudah beberapa kali ya tadi. Kami akan dalami," ujar Ewo.
3. Dibayar 22 Ribu
Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono menuturkan, MA melakukan mesum karena dijanjikan bakal dibayar uang Rp22 ribu oleh lawan mainnya, lelaki yang belum diketahui identitasnya sampai sekarang.
"Pelaku perempuan ini dibayar Rp22 ribu. Iya, dia dijanjikan bakal dibayar uang Rp22 ribu," kata Ewo.
Ewo melanjutkan, MA melakukan mesum dengan lawan mainnya yang baru berkenalan di lokasi.
"Jadi si MA ini sering nongkrong di halte itu. Jadi si prianya diduga sering mengawasi perempuan ini sehingga berani menawarkan jasanya seharga itu," tutur Ewo.
MA telah beberapa kali bermesum di tempat umum.
"Sudah beberapa kali," kata MA, di lokasi yang sama.
Alhasil, polisi menjerat MA dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di depan umum.
"Dengan hukuman pidana atau penjara 2 tahun 8 bulan," tutup Ewo.
4. Belum Menikah
Pelaku MA (21) juga diketahui belum menikah.
Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono mengatakan, pelaku merupakan warga Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.