Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Tak Jera Meski Sudah Dipenjara, Sepasang Kekasih Jadi Otak Pencurian Bermodus Ganjal ATM

Tiga pencuri dana nasabah dengan modus ganjal mesin ATM diringkus aparat Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tak Jera Meski Sudah Dipenjara, Sepasang Kekasih Jadi Otak Pencurian Bermodus Ganjal ATM
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Polda Metro Jaya membekuk 3 pencuri dana nasabah dengan modus spesialis ganjal mesin ATM. 

Lalu, menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM yang mirip atau serupa.

Lalu JS, kekasih WI, berperan berpura-pura akan mengambil ATM di belakang calon korban, untuk mengintip PIN kartu ATM korban.

Baca juga: Warga Metro Ditemukan Tewas Tergantung Dalam Kamar

"Sementara tersangka IN, berperan memantau dan mengalihkan perhatian di sekitaran mesin ATM," jelasnya.

Setiap hasil kejahatan dana korban yang berhasil mereka gasak, kata Yusri, dibagi rata oleh ketiga tersangka.

"Para pelaku menyiapkan ratusan kartu ATM dari bank berbeda sebelum beraksi. Kartu ini akan ditukar dengan kartu ATM milik korban," terangnya.

Dalam aksinya, kata Yusri, para tersangka mencari sasaran berupa mesin ATM yang berada di SPBU atau minimarket.

"Selanjutnya pelaku mengganjal lubang pada mesin ATM menggunakan tusuk gigi yang sudah dimodifikasi," bebernya.

Berita Rekomendasi

Sehingga, tambah Yusri, ketika korban tidak dapat mengeluarkan kartu ATM -ya atau tidak bisa keluar karena terganjal, pelaku berpura-pura membantu korban.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Tembus Satu Juta, Satgas: Angka Kesembuhan 80 Persen

"Saat korban lengah, pelaku menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM yang sudah disediakan."

"Sebelumnya pelaku perempuan sudah mengintip PIN ATM korban," kata Yusri.

Karena itu, tambah Yusri, setelah korban merasa kartu ATM-nya sudah kembali, para tersangka yang berhasil mendapat kartu ATM korban, menguras uang di dalamnya.

Karena perbuatannya, tambah Yusri, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," ujar Yusri.

Penulis: Budi Sam Law Malau

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sepasang Kekasih Dalangi Pencurian Modus Ganjal ATM, Sudah Dua Kali Masuk Penjara

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas