Imam Masjid di Depok Diancam Pisau, Nyaris Ditusuk saat Hendak Pimpin Salah Subuh Berjamaah
Imam Masjid Al Mujahidin, Depok diancam menggunakan pisau dan nyaris ditusuk saat tengah membangunkan warga dan hendak memimpin salat subuh berjamaah.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, TAPOS - Prinadi (60) nyaris jadi korban penusukan oleh seorang pria tak dikenal di Masjid Al Mujahidin, Jatijajar, Tapos, Kota Depok, Kamis (28/1/2021) dini hari.
Peristiwa itu terjadi saat dirinya tengah membangunkan warga dan hendak memimpin salat subuh berjamaah.
Wakapolsek Cimanggis, AKP Imam Suyono membenarkan peristiwa tersebut.
• GEGER Pasar di Depok Gunakan Koin Dirham dan Dinar sebagai Alat Pembayaran, Ini Kata Pedagangnya
• AKHIR BAHAGIA Para Tukang Pikul Jenazah Covid-19 di Cikadut, 30 Orang Akan Jadi PHL
Baca juga: Ditatap Seseorang saat Jemput Kekasihnya, Pria Ini Emosi Lalu Cekcok hingga Berujung Penusukan
Ia menuturkan ada pengancaman yang terjadi di Masjid Al Mujahidin.
“Benar, tadi kami sudah menerima laporan dari warga Jatijajar mengenai adanya ancaman terhadap Imam Masjid Al Mujahidin, itu dilakukan sebelum Salat Subuh." ujar AKP Imam di lokasi kejadian.
Imam menjelaskan, ketika kejadian, terduga pelaku tetiba mendatangi korban.
Masuk ke dalam Masjid membawa sebilah pisau.
Baca juga: Pria Bersarung Nekat Bobol Kotak Amal di Masjid saat Sepertiga Malam, Aksinya Terekam Kamera CCTV
Lantaran aksinya diketahui korban, terduga pelaku pun langsung pergi dan meninggalkan sebilah pisau itu di lokasi kejadian.
“Dia sempat melakukan penodongan kepada Imam Masjid tersebut, namun tidak jadi melukai. Hanya sempat menodong saja lalu diletakkan lagi (pisaunya) kemudian dia pergi keluar,” imbuhnya.
Terakhir, AKP Imam berujar bahwa diduga pelaku mengalami gangguan kejiwaan.
“Diduga kurang lebih seperti itu (gangguan kejiwaan), tapi kita sedang selidiki lebih lanjut,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bangunkan Warga Salat Subuh, Imam Masjid di Jatijajar Depok Ditodong Pakai Pisau, Nyaris Ditusuk,