Dalam Hitungan Hari, Pemprov DKI Putuskan Batal Pangkas Ukuran Makam Covid-19
Pemprov DKI Jakarta batal memangkas ukuran makam Covid-10, jalan tengah yang diambil yakni buka lahan baru dan terima pemakaman sistem tumpang.
Penulis:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah membuka lahan pemakaman khusus Covid-19 di TPU Bambu Apus sejak Kamis (21/1/2021).
Lahan tersebut dibuka guna mengatasi krisis pemakaman imbas banyaknya pasien Covid-19 yang meninggal dunia.
Sejak dibuka pekan lalu, kapasitas petak makam di TPU Bambu Apus terus menipis.
Hingga Kamis (28/1/2021) kemarin, total sudah ada 306 jenazah yang dimakamkan di TPU itu.
Pemprov DKI Batal Pangkas Ukuran Makam Covid-19
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota batal memperkecil atau memangkas ukuran liang lahad untuk pemakaman dengan protokol Covid-19.
Kepala Pusat Data dan Informasi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Ivan Murcahyo mengatakan, standar ukuran petak makam 2,5 x 1,5 meter persegi tak bisa lagi dikecilkan.
Baca juga: 13.300 Jenazah di Jakarta Dimakamkan dengan Protokol Covid-19
Apabila dikecilkan, dikhawatirkan bakal menyulitkan petugas saat prosesi pemakaman.
"Kalau mengecilkan petak makam enggak mungkin, pertama menyulitkan kita, petugas untuk melakukan prosesinya karena ada yang turun untuk muslim," ucapnya, Senin (1/2/2021).
"Kalau dikecilkan enggak pantas saya rasa," tambahnya menjelaskan.
Tidak Ingin Ada Protes dari Keluarga Korban
Selain itu, Ivan mengaku tak mau pihak keluarga korban Covid-19 melayangkan protes bila ukuran makam dikecilkan.
"Bingung nanti, kok petak keluarga saya lebih kecil, padahal mah enggak benar itu," ujarnya saat dikonfirmasi.
Lantaran tak mau diprotes, Ivan menegaskan, pihaknya tak akan memangkas ukuran liang lahad.
Untuk mengatasi krisis lahan pemakaman, Dinas Pertamanan lebih memilih mengoptimalkan lahan yang ada.
Baca tanpa iklan