Dalam Hitungan Hari, Pemprov DKI Putuskan Batal Pangkas Ukuran Makam Covid-19
Pemprov DKI Jakarta batal memangkas ukuran makam Covid-10, jalan tengah yang diambil yakni buka lahan baru dan terima pemakaman sistem tumpang.
Penulis:
Theresia Felisiani
"Paling memungkinkan itu kami mengoptimalkan lahan-lahan untuk bisa difungsingkan lebih banyak untuk perpetakan makam," tuturnya.
Sebelumnya sekira empat hari lalu, rencana pemangkasan ukuran makam Covid-19 sempat disampaikan.
Namun pada Senin (1/2/2021) diputuskan rencana itu batal dilakukan dengan beberapa alasan.
Rencana Ukuran Makam Pasien Covid-19 Diperkecil
Pengurus makam pun terpaksa putar otak demi menambah lahan kapasitas liang lahad di TPU tersebut.
Satu caranya dengan memangkas ukuran petak makam dari 2,5 x 1,5 meter persegi menjadi 1,2 x 2,2 meter persegi per lubangnya.
"Walau ukurannya lebih kecil namun masih ada jarak sekitar 40 sentimeter setiap sisinya saat memasukkan peti jenazah,” ucap Pengawas Pelaksana Khusus Pemakaman Covid-19 TPU Bambu Apus Muhaimin, Jumat (29/1/2021).
Kapasitas Makam Bisa Bertambah 2 Kali Lipat
Dengan penghematan lahan ini, ia menyebut, jumlah petak makam bisa ditambah hampir dua kali lipat dari kapasitas semula.
Adapun TPU Bambu Apus memiliki luas lahan 3.000 meter persegi dan dibagi menjadi 4 blad pemakaman.
Dari jumlah itu, tiga blad untuk pemakaman khusus Covid-19 dan satu lagi untuk pemakaman umum.
Kapasitas keempat blad itu awalnya sekitar 700 petak makam dan dengan adanya penghematan ukuran, maka kapasitas bertambah menjadi 1.500 liang lahat.
"Diperkirakan jumlah petak makam yang bisa disiapkan di lahan tersebut sekitar 850 - 900 lubang," ujarnya saat dikonfirmasi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Angkat Bicara
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal pemangkasan petak makam di TPU Bambu Apus, Jakarta Timur.
Baca tanpa iklan