Pasar Muamalah Depok Telah Beroperasi Sejak 2014, Pendirinya Ingin Ikuti Tradisi Zaman Nabi
Pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi yang ditangkap polisi karena dugaan penggunaan alat transaksi selain rupiah telah mengoperasikan pasarnya sej
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi yang ditangkap polisi karena dugaan penggunaan alat transaksi selain rupiah telah mengoperasikan pasarnya sejak tahun 2014.
Dia bertujuan ingin mengikuti tradisi zaman nabi.
Demikian disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Hal itu diketahui usai penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus memeriksa pelaku sebagai tersangka.
"Keberadaan pasar di jalan Tanah Baru Depok, Jawa Barat yang digunakan sebagai kegiatan perdagangan atau bazar telah dilakukan sejak tahun 2014. Pasar tersebut dilaksanakan dua minggu sekali yaitu hari Minggu jam 10.00 WIB sampai jam 12.00 WIB," kata Kombes Ahmad di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Ahmad menyampaikan pasar Muamalah itu diadakan di sebuah lahan milik Zaim Saidi.
Dia merupakan pemimpin dari amirat nusantara yaitu komunitas masyarakat yang ingin berdagang sesuai dengan tradisi pasar di zaman nabi.
Dijelaskan Ahmad, mekanisme jual-beli di pasar itu menggunakan aturan seperti di zaman nabi.
Termasuk menggunakan Dinar dan Dirham sebagai mata uang di dalam transaksi di pasar tersebut.
"ZS merupakan amir amirat nusantara dimana dibentuk oleh tersangka ZS untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan yang mengikuti tradisi pasar di zaman nabi seperti adanya pungutan sewa tempat dan transaksi pembayaran jual beli dengan menggunakan transaksi dengan menggunakan dirham dan dinar," jelasnya.
Menurut Ahmad, total ada 10-15 pedagang yang menjajakan dagangannya di pasar tersebut.
Barang yang dijual mulai dari sembako, minuman, makanan hingga pakaian.
Baca juga: Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi Ditangkap Polisi, Ini Perannya
"Jumlah pedagang di tempat tersebut antara 10 sampai 15 pedagang. Kemudian, barang yang dijual adalah sembako, makanan, minuman, dan pakaian," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menjelaskan kronologi penangkapan Zaim Saidi selaku pendiri Pasar Muamalah Depok pada hari ini, Selasa (2/2/2021) malam. Kasus itu kini tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.