Sebelum Beraksi Tipu Korbannya, Komplotan TNI Gadungan Beli Seragam di Toko Online
Sebelum beraksi tipu korbannya dengan pura-pura beli motor, empat orang pengangguran berkomplot jadi TNI gadungan beli atribut di toko online.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat orang pengangguran berkomplot menjadi TNI gadungan untuk melakukan penipuan.
Sebelum beraksi mereka membeli atribut TNI seperti seragam melalui toko online.
Hal ini dilakukan untuk meyakinkan korban yang bakal menjadi targetnya.
"Latar belakang mereka ini pengangguran yang berpura-pura sebagai anggota TNI," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin, saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Rabu (3/2/2021).
"Mereka membeli atribut TNI-nya di toko online. Habis itu mereka ngaku anggota TNI untuk menipu korban," lanjutnya.
Baca juga: Aksi Paspampres Gadungan Tipu Korbannya, Modus Pura-pura Beli dan Tes Motor, Lalu Kabur Tancap Gas
Mereka pun melancarkan aksinya pada beberapa hari lalu.
Sasaran mereka yakni menipu korban yang hendak menjual sepeda motornya.
Alhasil pelaku dengan korbannya bertemu di Jalan Tanah Abang II, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
"Pelaku utamanya berinisial KM, dia mengenakan atribut TNI dan berpura-pura ingin membeli sepeda motor korban," jelas Burhanudin.
"Sebelum transaksi, KM menjajal sepeda motor korban. Tapi langsung dibawa kabur," lanjutnya.
Merasa ditipu, korban melaporkan hal ini kepada polisi setempat.
Satuan Reserse Kriminal Metro Pusat pun langsung memburu pelaku setelah menerima laporan tersebut.
"Kami sempat datang ke Pomdam Jaya untuk konfirmasi apakah ada anggotanya yang diinformasikan korban, ternyata bukan anggotanya," jelas Burhanudin.
"Jadi kami pun dibantu oleh TNI untuk mencari pelaku gadungan itu," sambungnya.
Alhasil, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan KM bersama tiga rekannya di Kabupaten Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Kini, dua barang bukti berupa sepeda motor diamankan Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Barang bukti ini berupa sepeda motor Suzuki R150 dengan pelat nomor 5052 BAG dan sepeda motor Suzuki Satria FU berpelat nomor F 5138 JW.
"Mereka kami kenakan Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," tutup Burhan, yang didampingi Kapolsek Metro Gambir, AKBP Kade Budiyarta.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul TNI Gadungan Beli Seragam di Toko Online, Ujung-ujungnya Dipakai untuk Menipu,