Cegah Covid-19, Kota Bogor Terapkan Ganjil Genap, Ini 13 Aturan Baru yang Dikeluarkan
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa kebijakan tersebut diambil dari hasil rapat Satgas dan Forkompinda.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Status Kota Bogor yang saat ini berada di zona merah Covid-19 membuat pemerintah mengambil kebijakan untuk membatasi mobilitas warga untuk mencegah kerumunan.
Tak hanya itu Pemkot Bogor bersama Satgas Covid-19 dan Forkompinda juga membuat aturan PSBB skala Mikro untuk memperketat pengawasan di RW merah untuk menekan tingginya angka positif Covid-19 yang mencapai 150 orang sehari.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa kebijakan tersebut diambil dari hasil rapat Satgas dan Forkompinda.
"Di Kota Bogor hari ini menunjukan bahwa kita tidak lagi bisa melakukan langkah-langkah yang biasa harus ada langkah-langkah yang lebih terukur fokus untuk menekan angka lonjakan covid," katanya saat menjelaskan aturan pembatasan di RW zona merah di Kecamatan Tanah Sareal, Kamia (4/1/2021).
Baca juga: Update 4 Februari, 700.266 Tenaga Kesehatan Telah Disuntik Vaksin Covid-19
Bima menjelaskan penyebab lonjakan pertama adalah kelemahan dalam sistem tracing, testing dan treatmen.
Penyebab selanjutnya adalah mobilitas warga yang semakin tidak terkendali dan semakin abai serta cuek menerapkan protokol kesehatan.
"Kita melihat bahwa ancaman terbesar adalah ketika warga menganggap bahwa Covid-19 ini adalah flue biasa ini bukan flue biasa karena itu dua hal ini yang kita sepakati untuk dilakukan perbaikan dalam bentuk kebijakan memperbaiki meningkatkan kapasitas tracing testing dan treatment," katanya.
Selanjutnya langkah yang diambil Pemkot Bogor adalah meningkatkan kemampuan untuk mengurangi mobilitas warga.
Pertama adalah fokus untuk melakukan PSBB skala mikro,
"Jadi ada 450 rw merah dari 977 kita akan fokus di rw rw ini untuk memastikan bahwa disini tiga T dilakukan secara maksimal, jadi diwilayah wilayah ini TNI Polri aparatur pemkot bersama warga akan betul betul fokus untuk mengawasi prokes dan proses isolasi," ujarnya.
Berikut 13 Kebijakan Zona Merah Kota Bogor :
1. Akan Memberlakukan PSBB Skala Mikro pada tingkat RT/RW berdasarkan data Penyebaran Covid - 19 tertinggi dalam satu bulan terakhir dimasing-masing Kecamatan (Penguatan karantina RW Zona Merah);
2. Pemberlakuan aturan ganjil genap mobil dan motor di Kota Bogor pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu berdasarkan tanggal, kecuali Ambulans, Damkar, Angkutan Umum, kendaraan dinas Pemerintah dan Kendaraan tertentu;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.