Pengakuan Istri Pembakar Suami di Ciputat, Kerap Dianiaya Korban Hingga Tak Senang Anak Diatur-atur
KR mengakui perbuatannya membakar suami di Jalan Sukamulya 1, Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Penulis: Adi Suhendi
Pelaku ditangkap di Semarang
Tak butuh waktu lama, kepolisian pun berhasil menangkap KR di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (5/2/2021).
Kepolisian pun kini telah menetapkan KR sebagai tersangka.
"Penyidik sudah menunjuk alat bukti yang menunjukkan bahwa tersangka sudah memenuhi unsur pasal yang disangkakan penyidik. Saat ini status adalah istri dari korban," kata Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin saat rilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Sabtu (6/2/2021).
Atas perbuatannya KR dijerat pasal 44 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pasal 187 ayat 2 KUHPidana tentang pembakaran dan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan tentang, serta terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Tribunjakarta.com/ Jaisy Rahman Tohir)