Dikira Mati Bunuh Diri, Ardanih Ternyata Dihabisi Selingkuhan Istri, Berikut Kronologinya
MR Bin T pun kini terancam pasal hukuman pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati
Editor: Hendra Gunawan
"Jadi korban ini dikira bunuh diri, dan sudah dimakamkan Selasa (2/2/2021) siang. Tapi keluarga menaruh curiga karena ada luka saat memandikan jenazah," kata Hendra, pada Kamis (4/2/2021).
Atas hal itu, pada Rabu (3/2/2021) keluarga melaporkan ke pihak Kepolisian.
Jasad yang telah dimakamkan, dibongkar Tim Forensik Kedokteran Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta dan Polres Metro Bekasi guna melakukan penyelidikan.
Proses outopsi tubuh korban dilakukan langsung di lokasi TPU Sukatani.
"Kita laksanakan gali kubur dan auotopsi jenasah korban," katanya.
Berdasarkan hasil autopsi korban tewas karena dibunuh dengan bendata tajam dan ditemukan luka sobek di bagian perut sebelah kanan, luka robek pergelangan tangan kiri, luka sobek bagian leher, luka memar di dagu, luka robek bagian bawah ketiak
"Hasil autopsi membenarkan korban tewas karena ditusuk menggunakan gunting. Selesai itu dengan disaksikan keluarga korban dan warga setempat jasad korban kembali dikebumikan," beber dia.
Setelah mendapatkan kepastian itu, Kepolisian langsung melakukan serangkaian pemeriksaan mulai dari keluarga, maupun saksi.
Dari hasil pendalaman dan keterangan saksi, bahwa kasus tewasnya korban bukan bunuh diri, namun mengarah ke pembunuhan.
"Dari hasil itu, kami amankan tersangka MR bin T (38) di Sukatani," ungkapnya.
Setelah diinterogasi penyidik, tersangka akhirnya mengakui perbuatanya dilakukan pada Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.
MR telah membunuh korban di ruang tamu dengan cara menusuk beberapa kali di sejumlah bagian tubuh dengan gunting bergagang hitam. Mulai dari bagian perut, dada dan leher sebelah kiri korban.
Kemudian pelaku menarik korban dari ruang tamu ke kamar mandi dan besok paginya dibuat seolah korban meninggal karena bunuh diri.
"Jadi dibawa ke kamar mandi dibuat seperti gantung diri. Maka keluarga awalnya mengira bunuh diri," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dengan pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sesuai dengan Pasal 340 KUHP sub 338 KUHP.
Kini, kasus ini masih didalami petugas dengan mencari motif aksi nekad yang dilakukan oleh tersangka.
"Masih kita dalami motif yang dilakukan oleh tersangka, masih diperiksa oleh penyidik," tegasnya. (Walda Marison)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cari Kemungkinan Tersangka Lain, Polisi Periksa Saksi Kasus Pembunuhan di Sukatani