Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendiri Pasar Muamalah Depok Ajukan Penangguhan Penahanan ke Bareskrim Polri

Zaim Saidi, tersangka dugaan penggunaan alat transaksi selain rupiah di Pasar Muamalah, Depok, Jawa Barat, mengajukan penangguhan penahanan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pendiri Pasar Muamalah Depok Ajukan Penangguhan Penahanan ke Bareskrim Polri
TRIBUNNEWS.COM
Inilah sosok Zaim Saidi, pendiri Muamalah Depok yang ditangkap polisi karena menggelar transaksi memakai mata uang dinar dan dirham. Sempat pamit lewat Instagram. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Zaim Saidi, tersangka dugaan penggunaan alat transaksi selain rupiah di Pasar Muamalah, Depok, Jawa Barat, mengajukan penangguhan penahanan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis (4/2/2021) lalu. 

Surat penangguhan penahanan itu diberikan langsung oleh kuasa hukum Zaim, Ali Wardi.

Dalam surat itu, pihak yang menjadi penjamin penangguhan penahanan itu adalah istri Zaim Saidi.

"Hari kamis sudah kami ajukan permohonan penangguhan penahanan. Hari ini, mau masukan surat pernyataan jaminan, dari saya sendiri pribadi dan istri pak Zaim," kata Ali saat dihubungi, Senin (8/2/2021).

Ali memastikan tersangka tidak akan melarikan diri jika Polri mengabulkan penangguhan penahanan tersebut.

Selain itu, kliennya juga memiliki tempat tinggal yang jelas dan dikenal masyarakat, sehingga tidak mungkin melarikan diri.

"Selama proses pemeriksaan terhadap klien kami, selalu kooperatif dalam melaksanakan kewajiban hukumnya," jelas Ali.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, dia juga memastikan kliennya juga tidak akan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya kembali jika penangguhan penahanan dikabulkan.

Selain itu, kepolisian juga memastikan tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana yang dijeratkan oleh polisi kepada kliennya. 

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menjelaskan kronologi penangkapan Zaim Saidi selaku pendiri pasar Muamalah Depok pada Selasa (2/2/2021) malam. Kasus itu kini tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Pengungkapan kasus itu dimulai saat informasi yang diperoleh polisi mengenai adanya kasus jual-beli perdagangan menggunakan alat tukar selain mata uang rupiah yaitu Dinar dan Dirham di jalan tanah baru, pasar Muamalah Depok, Jawa Barat.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan penyidik pun langsung menggelar penyelidikan. Selanjutnya pada Selasa (2/2/2021) kemarin, Polri menangkap Zaim Saidi.

Baca juga: Anwar Abbas Sebut Transaksi Dinar-Dirham di Pasar Muamalah Mirip Seperti Barter

"Menindaklanjuti hal tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus pada hari Selasa tanggal 2 Februari 2021 telah melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama ZS di kediamannya," kata Kombes Ahmad di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (3/2/2021).

Ahmad menuturkan Zaim Saidi berperan sebagai insiator dan penyedia lapak di Pasar Muamalah. Tak hanya itu, dia juga berperan sebagai pihak penyedia penukaran dinar atau dirham sebagai alat tukar jual-beli di pasar tersebut.

"ZS berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah sekaligus sebagai pengelola dan sebagai Wakalainduk yaitu tempat menukarkan rupiah menjadi alat tukar dinar atau dan dirham yang digunakan sebagai alat tukar jual beli dan perdagangan di pasar muamalah tersebut," jelas dia.

Beroperasi Sejak 2014, Ingin Ikuti Zaman Nabi

Pendiri pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi yang ditangkap polisi karena dugaan penggunaan alat transaksi selain rupiah telah mengoperasikan pasarnya sejak tahun 2014. Dia bertujuan ingin mengikuti tradisi zaman nabi.

Demikian disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Hal itu diketahui usai penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus memeriksa pelaku sebagai tersangka.

"Keberadaan pasar di jalan Tanah Baru Depok, Jawa Barat yang digunakan sebagai kegiatan perdagangan atau bazar telah dilakukan sejak tahun 2014. Pasar tersebut dilaksanakan dua minggu sekali yaitu hari Minggu jam 10.00 WIB sampai jam 12.00 WIB," kata Kombes Ahmad di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (3/2/2021).

Ahmad menyampaikan pasar Muamalah itu diadakan di sebuah lahan milik Zaim Saidi. Dia merupakan pemimpin dari amirat nusantara yaitu komunitas masyarakat yang ingin berdagang sesuai dengan tradisi pasar di zaman nabi.

Dijelaskan Ahmad, mekanisme jual-beli di pasar itu menggunakan aturan seperti di zaman nabi. Termasuk menggunakan Dinar dan Dirham sebagai mata uang di dalam transaksi di pasar tersebut.

"ZS merupakan amir amirat nusantara dimana dibentuk oleh tersangka ZS untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan yang mengikuti tradisi pasar di zaman nabi seperti adanya pungutan sewa tempat dan transaksi pembayaran jual beli dengan menggunakan transaksi dengan menggunakan dirham dan dinar," jelasnya.

Menurut Ahmad, total ada 10-15 pedagang yang menjajakan dagangannya di pasar tersebut. Barang yang dijual mulai dari sembako, minuman, makanan hingga pakaian.

"Jumlah pedagang di tempat tersebut antara 10 sampai 15 pedagang. Kemudian, barang yang dijual adalah sembako, makanan, minuman, dan pakaian," tukasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas