Diputus Kontrak oleh Dinas Kebudayaan, Tersangka RH: Penilaian Kinerja tidak Fair
RH, mengaku penilaian terhadap kinerja dirinya saat menjadi tenaga keamanan di Disparekraf tidak adil.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku penusukan terhadap Gumilar Ekalaya selaku Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) DKI berinisial RH, mengaku penilaian terhadap kinerja dirinya saat menjadi tenaga keamanan di Disparekraf tidak adil.
Hal tersebut diungkapkan RH (34) karena dirinya tidak mengetahui secara detail alasan pihak Dinas Kebudayaan dalam memutus kontrak kerjanya.
Untuk diketahui, RH merupakan pekerja kontrak yang diangkat oleh Dinas Kebudayaan untuk bekerja di Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI.
RH mengaku selama dirinya meminta konfirmasi kepada Dinas Kebudayaan dan Disparekraf terkait status pekerjaannya, dia selalu menerima jawaban yang tidak pasti.
"Jadi dari (penilaian) kinerjanya gak fair gitu pak. Dia (pihak Dinas Kebudayaan) gak pernah datang ke tempat kerja, dari pihak kebudayaan bisa menilai diatas nilai 10," kata RH di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).
RH mengatakan, dia mendapatkan penilaian yang kurang baik yang mengakibatkan dirinya harus diputus kontrak.
Baca juga: Dua Hari Sebelum Kejadian, Pelaku Penusukan Plt Kadisparekraf DKI Mengancam Seorang Karyawan
Kendati demikian kata RH, Dinas Kebudayaan sebagai pihak yang menaungi RH sebagai karyawan belum memberikan penilaian yang pasti terkait dirinya.
Diberitakan sebelumnya, RH yang telah delapan tahun bekerja untuk Dinas Kebudayaan nekat menusuk bagian paha Gumilar, Plt Kadisparekraf DKI menggunakan sebilah belati.
Tidak hanya itu, seorang petugas keamanan gedung Disparekfraf juga mengalami penusukan di bagian dada sebelah kiri.
Itu dilakukan, karena RH mengaku emosi lantaran dirinya tidak mendapatkan jawaban yang pasti mengenai status pekerjaannya yang sudah diputus kontrak.
Akibatnya, Gumilar dan petugas keamanan gedung harus mendapatkan perawatan karena luka tusukan yang dilancarkan oleh RH.
Karena perbuatannya tersebut, RH dijerat pasal 351 ayat 2, dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun dan dilapiskan dengan Undang-Undang darurat dengan membawa senjata tajam.
"Saya langsung khilaf, saya juga menyesal pak," ucap RH.