Pasutri di Bekasi Jadi Otak Aborsi Ilegal, Hanya Terima Janin Berusia di Bawah 2 Bulan
Mengulik kisah pasutri di Bekasi yang buka praktek aborsi ilegal di rumah, mereka sebelumnya bekerja di sebuah klinik aborsi di Tanjung Priok.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal di kawasan Pedurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang tersangka yakni ST, ER, dan RS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dua dari tiga tersangka adalah pasangan suami istri, yaitu ST dan ER.
"Penangkapan pada 1 Februari yang lalu di daerah Pedurenan, Mustika jaya, Bekasi," kata Yusri saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021).
Pasutri Otaki Aborsi Ilegal
Yusri menjelaskan, praktik aborsi ilegal yang dilakukan para tersangka tidak dilakukan di sebuah klinik, melainkan di kediaman ST dan ER.
"Kalau ini dia bentuk rumah pribadi, dan tidak ada sama sekali plang untuk melakukan praktik klinik," ujar dia.
Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing.
Sang suami, ST bertugas untuk mempromosikan, ER sang istri berperan sebagai eksekutor.
Sedangkan RS adalah orang yang melakukan aborsi.
Pengakuan Pasutri Pelaku Aborsi Ilegal
Kepada polisi, ST dan ER mengaku sudah lima kali melakukan praktik aborsi ilegal di kediamannya.
Namun, polisi akan terus mendalami kasus ini.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu kantong plastik berisi jasad janin hasil aborsi, satu set alat vakum, tujuh botol air infus dan selang, serta, satu kotak obat perangsang aborsi.