Resahkan Publik, Aisha Weddings Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Promosi Nikah Usia Dini
Situs Aisha Weddings ramai dibicarakan publik gegara mempromosikan nikah usia dini.
Editor: Adi Suhendi
"Sementara iklan Aisha Wedding mempromosikan usia nikah 12 tahun. Ini menyesatkan," kata Diana.
Baca juga: Komisi III Minta Bareskrim Polri Usut Aisha Weddings yang Promosikan Nikah Muda hingga Siri
Adapun sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan event organizer, Aisha Weddings, ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak Mabes Polri.
Pelaporan ini dilakukan KPAI terkait dugaan penyebaran ajakan menikah muda dalam rentang usia 12 hingga 21 tahun oleh Aisha Weddings melalui laman aishaweddings.com.
"Terkait kasus aishaweddings.com kita sudah laporkan ke Unit PPA Mabes Polri untuk melakukan langkah-langkah hukum dugaan tindak pidana oleh event organizer ini. Agar informasi yang disampaikan tersebut bisa diminta pertanggungjawaban," ujar Komisioner KPAI Jasra Putra saat dikonfirmasi, Rabu (10/2/2021).
Jasra mengungkapkan Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan menyatakan secara jelas bahwa syarat usia menikah bagi pasangan minimal 19 tahun.
Lalu dalam Undang-Undang Perlindungan Anak juga menegaskan bahwa orang tua memiliki tanggung jawab dalam mencegah terjadinya pernikahan usia anak.
Menurut Jasra, regulasi tersebut menunjukan bahwa negara secara tegas mencegah pernikahan di usia anak-anak.
"Oleh sebab itu, praktik perkawinan usia anak ini harus disudahi dan semua pihak harus melakukan gerakan masif seperti halnya gerakan negara perang melawan Covid19," tutur Jasra.
Selama ini, menurut Jasra, pemerintah telah melakukan upaya sosialisasi, bahkan meningkatkan peran pengasuhan orang tua untuk mencegah perkawinan usia anak.